Dugaan PETI di Kawasan TNBG, Alat Berat Masuk Tanpa Izin, Laporan Akan Diajukan ke Menteri Kehutanan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga marak terjadi di kawasan Aek Nabontar, wilayah yang berbatasan langsung antara Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dengan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Penggunaan alat berat jenis ekskavator di kawasan yang merupakan bagian dari Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) ini memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian hutan konservasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambang diduga menggunakan alat berat untuk mengeksploitasi emas di kawasan Aek Nabontar, yang masuk dalam areal TNBG.

Para penambang disebut leluasa beroperasi, sementara muncul dugaan keterlibatan sejumlah warga sebagai koordinator alat berat, di antaranya berinisial TRN dan ABD dari Desa Panggambiran, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, serta PNR dari Desa Batahan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

Baca juga:  Fakta di Balik Duka di Simpang Tolang, Polisi Diminta Telusuri Pengelola Tambang dan Standar Keselamatan Kerja

Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) Balai TNBG, Herbet Aritonang, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin apa pun untuk memasukkan alat berat ke kawasan hutan TNBG.

“Kami tidak pernah memberikan izin untuk memasukkan alat berat ke kawasan hutan TNBG. Jika ada yang mengatasnamakan TNBG, silakan laporkan kepada kami langsung,” tegas Herbet, Jumat (23/10/2026).

Herbet juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk melakukan penindakan, namun belum dapat menyampaikan jadwal pelaksanaannya guna menjaga keselamatan personel di lapangan.

Baca juga:  Belasan Alat Berat Diduga Beroperasi, PETI di Sungai Bubu Madina Disorot Publik

Sementara itu, Ketua DPP Gitran Watch Nusantara, Kurniawan Hasibuan, S.H., menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan akan melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Menteri Kehutanan RI serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan ilegal juga teridentifikasi di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Rantobaek, hingga ke Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita sudah melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Persoalan ini akan kita laporkan kepada Menteri Kehutanan dan Ditjen Gakkum agar menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi,” ujar Kurniawan.

Ia menegaskan, jika ditemukan oknum yang terlibat, pihaknya meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Antisipasi Dampak Kabut Asap, Bupati Madina Putuskan PJJ Berlaku Kamis hingga Sabtu

Pengawasan dan penegakan hukum dinilai sangat mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan hutan lindung tersebut.

Masyarakat berharap langkah penindakan yang sedang dipersiapkan Balai TNBG dapat segera direalisasikan. Penanganan ini diharapkan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk asal-usul alat berat dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. (SN11)

Berita Terbaru

Konferensi Pers: Hasil Penindakan Narkoba September–Oktober 2026, Polres Padangsidimpuan Bentuk Tim Khusus PMS

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh...

Serangan Drone Israel di Khan Younis Tewaskan Satu Warga Palestina

SUMUTNEWS.CO, Gaza — Satu warga Palestina tewas dan beberapa...

Polisi Bersama Masyarakat, Masyarakat Padangsidimpuan Deklarasi Bersatu Lawan Narkoba

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Masyarakat dari berbagai elemen di Padangsidimpuan...

Desa Huta Godang Dibentuk Jadi Desa Tangguh Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Pascabanjir Bandang

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan -  Pemerintah Desa Huta Godang, Kecamatan...

JANGAN MERASA SUCI, DOSAMU CUMA TERSEMBUNYI

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila *   Pernahkah kita...

Berita Terkait