SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mendesak lima Kepolisian Resor di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Seruan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Kepolisian RI, sekaligus meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik.
Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution disapa akrab Ucok Rizal ini, menegaskan aturan tersebut tidak boleh sekadar berhenti di surat edaran. Pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, baik di lingkungan internal kepolisian maupun di tengah masyarakat luas.
“Jangan beri celah narkoba berkedok rokok elektrik! Pengawasan tidak boleh hanya sebatas imbauan. Seluruh jajaran harus memastikan aturan dipatuhi, termasuk oleh anggota di luar jam kedinasan,” ujar Ucok kepada media ini, Selasa (3/11/2026).
Lima Polres yang menjadi fokus pengawasan ini meliputi Polres Padangsidimpuan, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polres Mandailing Natal (Madina), Polres Padang Lawas (Palas), dan Polres Padang Lawas Utara (Paluta).
Peringatan ini didasari kekhawatiran terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Cairan vape yang tidak diketahui asal-usul dan kandungannya berpotensi dicampur zat terlarang, salah satunya etomidate yang kini telah digolongkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Karena itu, JMSI Tabagsel juga mendesak kelima Polres tersebut meningkatkan operasi pengawasan di tempat hiburan malam, kafe, hingga angkringan yang kini ramai dikunjungi kalangan anak muda.
Sosialisasi bahaya vape berisiko narkotika harus disampaikan langsung ke masyarakat, tidak cukup hanya dengan penindakan sesaat.
Pengelola tempat usaha, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga orang tua diminta ikut mengambil bagian menjaga lingkungan sekitarnya.
“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Kita harus bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban karena tidak mengetahui apa yang sebenarnya mereka hisap,” tambah Ucok Rizal.
JMSI Tabagsel berharap pengawasan internal kepolisian, operasi pemberantasan narkotika, dan edukasi publik dapat berjalan beriringan, sehingga kehadiran vape di tengah masyarakat tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran barang terlarang. (SN11)