SumutNews.co, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat langkah untuk membawa kawasan megalitik Nias Selatan masuk dalam daftar warisan dunia UNESCO. Dokumen krusial sebagai prasyarat awal kini telah diserahkan ke tingkat pusat.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara, Terang Dewi Susantri Ujung, mengungkapkan bahwa dokumen Preliminary Assessment (PA) telah resmi disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada pertengahan September lalu.
“Dokumen Preliminary Assessment tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI,” ujar Terang Dewi di Anjungan Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat kemarin, 6 November 2026.
Kawasan megalitik di Nias Selatan sebenarnya telah tercatat dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Geliat pengusulan kembali diperkuat tahun ini melalui penerjunan tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA, penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) di kawasan budaya Bawomataluo, serta koordinasi lintas instansi.
Menurut Terang Dewi, dokumen PA merupakan tahapan penyaringan awal yang wajib dilalui sebelum proposal resmi diajukan ke badan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut. Kawasan ini nantinya akan bersaing dengan sejumlah situs budaya lain dari berbagai penjuru nusantara.
Di samping ambisi global tersebut, Pemprov Sumut juga tengah membenahi tata kelola cagar budaya di daerah melalui Proyek Strategis Daerah (PSD). Pada tingkat nasional, pemerintah daerah telah merekomendasikan sembilan cagar budaya untuk ditetapkan secara resmi.
Situs-situs tersebut meliputi Istana Niat Lima Laras di Kabupaten Batubara, Desa Adat Hilisimaetano di Nias Selatan, Makam Papan Tinggi dan Situs Bongal di Tapanuli Tengah, Masjid Azizi di Langkat, Kantor Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) serta Kantor Pos Besar di Medan, Megalitik Tundrombaho di Nias Selatan, hingga Candi Tandihat I di Padanglawas.
Adapun di tingkat regional, Pemprov Sumut mencatat total 47 cagar budaya yang telah ditetapkan dan tersebar di 14 kabupaten/kota. Untuk memudahkan akses data serta edukasi publik, pemerintah daerah turut mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA) yang dapat diakses melalui laman resmi cagarbudaya.sumutprov.go.id. (SN06)