SumutNews.co, Jakarta — Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya keterlibatan pengusaha daerah serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menopang perekonomian nasional.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam forum Investor Daily Summit 2026 yang digelar pada Rabu hingga Kamis, 7–8 Oktober 2026, di Hotel Raffles, Jakarta.
Dalam pidatonya, Bahlil menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memperhatikan seluruh tingkatan pelaku usaha, bukan hanya berfokus pada korporasi berskala besar. Menurut dia, pemerataan kesempatan berinvestasi dan berusaha menjadi kunci utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Kalau semuanya yang besar kita kasih, yang kecilnya enggak kita kasih, negara ini tidak hanya mengurus yang besar. Negara ini mengurus yang besar dan yang kecil,” ujar Bahlil.
Sebagai sosok yang mengawali kariernya sebagai pelaku UMKM dari daerah, Bahlil menegaskan tidak akan membiarkan regulasi atau kebijakan pemerintah justru membebani pengusaha lokal. Ia mengimbau para investor dan pengusaha berskala besar untuk membuka ruang kemitraan serta berbagi peluang dengan pelaku usaha di daerah.
“Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton. Jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Kalau kau pegang yang gede, jangan lagi yang kecil kau ambil. Bagi-bagilah supaya negara ini kuat,” tuturnya.
Bahlil juga menyinggung struktur ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, perekonomian Indonesia tidak boleh hanya ditopang oleh segelintir konglomerat, melainkan harus ditopang oleh ratusan ribu pengusaha tangguh yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.
“Jangan 3–5 orang saja yang kuat. Kita butuh 100, 200, hingga ribuan orang yang kuat supaya negara ini bisa bangkit menjadi negara yang besar,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Bahlil menyebutkan bahwa arahan Presiden telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi untuk melakukan penataan kembali tata kelola investasi dan hilirisasi.
Penataan tersebut dilakukan demi memastikan seluruh kebijakan tetap menempatkan kepentingan negara dan masyarakat luas di atas kepentingan lainnya. (SN08)