Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tetap Akan Disalurkan Kemenkop di Tahun 2021

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Kementerian Koperasi (Kemenkop) sudah menyelesaikan penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 1 dan 2. Kemenkop Targetkan 16 Juta Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Tahap 3 2021. Sudah ada 12 juta pelaku UMKM yang sudah dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini. Maka dari itu penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah mencapai 100 persen pada 2020 ini.

Namun terdapat kelebihan kuota penerima pada BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 dan 2. Sekitar 28 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftar, dengan target awal hanya untuk 12 juta penerima saja.

Baca juga:  Raih 11 Medali, PLN Icon Plus Tembus Top 10 TBCCI 2026

Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum dapat, karena sudah melebihi batas target.

Maka dari itu, Kemenkop akan tetap menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ke tahap 3 di 2021 mendatang.

Akan tetapi, jika memiliki masalah dalam penyaluran program bantuan tersebut, cukup hubungi call center Kemenkop 500-597.

Atau Anda juga bisa datang ke kantor lembaga pengusul untuk mengatasi masalah tersebut.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca juga:  Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sebelum itu, pastikan cek terlebih dahulu kriterian berikut ini:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca juga:  Rupiah Melemah ke Rp17.813 per Dolar AS, BI Siapkan Intervensi

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

(pikiranrakyat)

Editor: ARI

Berita Terbaru

Siswa SD Ditemukan Tewas Tergantung, Tokoh Masyarakat Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Peristiwa memilukan sekaligus menyisakan tanda...

DEFISIT PEMBACA DAN SURPLUS PENULIS

Oleh : Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Dalam beberapa...

Setelah Rumah Dihancurkan, Warga Palestina Kembali Memahat Gua Jadi Tempat Tinggal

SUMUTNEWS.CO, Medan - Di perbukitan gersang tenggara Hebron, kehidupan...

Andar Amin Harahap: Selamat Bertugas Pak Kapolri, Semoga Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, Medan - Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara...

Sarmuji Jadi Menperin, Bahlil Pimpin Kemenko Baru Hilirisasi dan Energi, Kekuatan Baru Golkar di Kabinet

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran...

Berita Terkait