SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap dua orang tersangka berinisial MRH dan ASS, beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat total 89,86 gram.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/10/2026), sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan laporan warga, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, melakukan pengintaian di Jl. Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja yang diselipkan di celana MRH.
“MRH mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial WJ dan bertindak atas suruhan ASS dengan bayaran Rp350.000,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menindak ASS di kediamannya di Jl. Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, sekitar pukul 14.00 WIB. ASS mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus ganja dengan bruto 88,69 gram, 1 batang rokok berisi ganja bruto 1,17 gram, 1 unit HP OPPO A16 hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street cokelat plat BB 2274 GA serta uang tunai Rp50.000,” papar AKP Juli.
AKP Juli mengemukakan, penangkapan dilakukan dihadapan Kepala Lingkungan Wek VI, Saiful Simanjuntak dan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Kami juga terus menelusuri keberadaan WJ yang diduga sebagai pemasok utama,” pungkas Kasat Narkoba. (SN11)