SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Padangsidimpuan kini menjadi sorotan tajam. Dugaan penyimpangan muncul lantaran biaya praktik yang seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh dana BOS ternyata tidak sepenuhnya disalurkan ke jurusan, sehingga siswa justru dibebankan biaya tambahan untuk kebutuhan pembelajaran produktif.
Banyak orangtua siswa melaporkan keberatan karena masih harus mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan maupun alat praktik kejuruan, padahal seharusnya sudah menjadi bagian prioritas utama dalam penggunaan dana BOS.
Stevenson Ompu Sunggu, Ketua Umum DPP Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
“Tidak sedikit orangtua siswa yang mengeluh dengan adanya biaya-biaya pembelian alat atau bahan untuk praktik jurusan. Padahal, berdasarkan aturan Kemendikdasmen, biaya praktik merupakan salah satu pos wajib yang ditanggung dana BOS,” ungkap Steven.
Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa jurusan di SMKN 3 Padangsidimpuan hanya menerima alokasi biaya praktik sebesar Rp12 juta hingga Rp14 juta per semester.
Menurut Steven, dengan jumlah siswa yang mencapai lebih dari 1.000 orang, angka tersebut dinilai sangat kecil dan tidak sebanding dengan besaran dana BOS yang diterima sekolah.
“Pantas saja siswa atau orangtua masih terbebani untuk pembelian alat atau bahan praktik setiap kurikulum. Apakah besaran yang diterima tiap kepala jurusan itu benar adanya, atau justru ada pemangkasan di tengah jalan?” tanya Steven.
Steven menegaskan, berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen, biaya bahan praktik kejuruan merupakan kelompok belanja yang wajib diprioritaskan dalam penggunaan dana BOS di SMK. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal lain jika kebutuhan dasar pembelajaran belum terpenuhi.
“Kami mendesak pihak SMKN 3 Padangsidimpuan untuk terbuka dan transparan. Kami baru membahas soal dana praktik ini, belum menyentuh pos-pos lainnya. Banyak kejanggalan yang tercium, namun saat ini fokus kami adalah memastikan dana praktik benar-benar diterima dan dimanfaatkan untuk siswa,” tegasnya.
Selain dugaan tidak tersalurkannya dana praktik secara maksimal, sebelumnya juga muncul laporan terkait dugaan pungutan liar, gratifikasi dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta pungutan yang diduga melibatkan iuran komite sekolah.
Steven menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut agar tidak menjadi ladang penyalahgunaan, seperti kegiatan ekstrakurikuler yang dikabarkan selama satu bulan ditiadakan.
“Jika terbukti ada penyelewengan, pihak berwenang harus menindak tegas. Uang rakyat untuk pendidikan tidak boleh dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Steven.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala SMKN 3 Padangsidimpuan, Nurmala Hasibuan, menyampaikan bahwa dana praktik yang dimaksud, disalurkan setiap semester kepada masing-masing jurusan. Namun tidak menguraikan berapa nominal yang disalurkan tiap jurusan.
“Mengenai dana praktik itu, kita salurkan setiap semester,” jawab Nurmala membalas pesan wartawan. (SN11)