Wabup Madina Saksikan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal – Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Nageri di halaman Kantor Kejari, Panyabungan, pada Kamis (22/10/2026).

Selain Wabup Atika, pemusnahan ini juga disaksikan Wakapolres Kompol Arisfianto dan Ketua Pengadilan Negeri.

Dari total 50 perkara tersebut, 30 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 83.959,27 gram dan sabu seberat 185,49 gram.

Baca juga:  Pemkab Madina Raih Penghargaan Kabupaten Informatif dalam KI Sumut Award 2026

Sementara itu, 20 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya.

Perkara tersebut mencakup kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga perlindungan anak.

Kajari Mohammad Nursaitias menyampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan porsi terbesar dalam kegiatan tersebut.

Baca juga:  Tragedi di Lokasi PETI Simpang Tolang, Polisi Selidiki Kematian Pekerja, Pengelola Belum Ditemui

Dia menerangkan, barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan umumnya merupakan sisa dari hasil pemeriksaan laboratorium (lab).

“Jadi, tidak menjadi beban kami lagi untuk menyimpannya. Barang bukti narkoba jika disimpan terlalu lama memiliki nilai ekonomis, sehingga dikhawatirkan rawan diselewengkan. Namun, selama masa penyimpanan, kami tetap memasang CCTV untuk pengawasannya,” papar Nursaitias. (SN11)

Berita Terbaru

Desain Kebun Kopi Agroforestri Yang Adaptif Iklim

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Praktisi Program Konservasi Alam & Lingkungan...

Peringati Hari Santri 2026, Sekda Padangsidimpuan Ajak Santri Kuatkan Ilmu, Akhlak, dan Integritas

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah Kota...

PBB Kecam Pembiaran Atas Perampasan Hasil Panen dan Tanah Palestina

SUMUTNEWS.CO, Ramallah — Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa...

Resmi Hari ini Paris Larang Demonstrasi Usai Kerusuhan Meluas dan Macron Sentil Donald Trump

SumutNews.co, Paris – Kepolisian Prancis resmi melarang unjuk rasa...

SANG RATU ADIL: NOTONAGORO INDONESIA UNTUK DUNIA (EPS-7)

Esai Reflektif Spiritual Bersambung Episode 7: Prahara Sundaland: Air dan Diaspora...

Berita Terkait