Bocah SMP Sindikat Penipu Online Ditangkap di Medan-Aceh

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sindikat pelaku penipuan online yang ternyata para pelaku masih di bawah umur. Mereka ditangkap di Sumatera.

“Setelah dilakukan lidik secara mendalam, setelah kita cek akun, mulai lokasi, ini siapa, kemudian identitas yang bersangkutan, kita dapatkan akun tersebut ada di wilayah Aceh dan Medan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dia mengatakan keempat pelaku berinisial AF, GR, MR, dan DFY. Polisi berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur.

Baca juga:  Polri Bongkar Sindikat Rekrutmen 58 WNI Jadi Tentara Bayaran ke Rusia, Iming-imingi Ratusan Juta Rupiah

Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15-16 tahun. Kelas 7-8-9 SMP, ya. Karena mengingat kasus ini pelaku di bawah umur, kita koordinasikan dengan Bapas setempat,” ujarnya.

Awi mengatakan para pelaku cukup lihai dalam menjalankan modus penipuannya. Para pelaku mengaku menjual barang bermerek dan barang terbatas, seperti sepatu dan sandal.

Para pelaku tak pernah mengirim barang setelah menerima uang dari korban.

Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, sehingga luar biasa kita temukan di Aceh dan Medan. Dan ini luar biasa penyelidikan yang tidak mudah,” ujar Awi.

Baca juga:  Polri Tetapkan 3 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Salah satu korban ialah putra kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Namun Awi tidak merinci kerugian yang dialami Kaesang.

(Kaesang) di antaranya, ada beberapa (korban). Ada puluhan korban,” tambahnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 41 ayat 1 juncto Pasal 36 UU ITE. Polisi mengimbau para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak.

“Terkait penanganan kasus anak-anak selama ini yang ditangani Ditsiber Bareskrim, ada dua kemungkinan. Pertama sesuai UU Perlindungan Anak dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke ortunya, tentunya dalam pengawasan Polri. Kedua restorative justice. Ini sangat fenomenal, karena kita di zaman digital. Anak-anak sudah mengenal kejahatan dia melakukan kejahatan lewat online dengan mudah, kemudian hasilnya dipakai foya-foya,” ungkap Awi. (sumber : detikcom)

Editor: ZAL

Baca juga:  Hari ini Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Salah Satunya Perusahaan Asing

 

Berita Terkait

Ketua DPD RI Optimis Sirkuit Mandalika Bisa Ubah Wajah NTB dan Indonesia

SUMUTNEWS.CO - Mataram | Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...

Polri Bongkar Sindikat Rekrutmen 58 WNI Jadi Tentara Bayaran ke Rusia, Iming-imingi Ratusan Juta Rupiah

SumutNews.co, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak...

Bukan Sekadar Bising, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Wartawan Berbasis Riset di Era Algoritma

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia...

KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Fatia Maulidiyanti Koordinator Komisi untik...

Dukung Kinerja Kapolri Baru, Muhammadiyah Usulkan Tagline Polisi Sahabat Umat

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerima...

Berita Terbaru