SUMUTNEWS.CO – Padang Lawas | Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (KOMPAS) Meminta penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) harus segera di selesaikan secara tuntas dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru. Diketehui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.Aris Hasibuan Ketua Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (KOMPAS) mengapresiasi kinerja aparat hukum (KPK) yang telah berhasil mengungkap kasus perdagangan hukum oleh mafia – mafia hukum.“Selanjutnya KOMPAS meminta kepada KPK untuk segera mengembangkan kasus tersebut dan menjerat para oknum – oknum yang terlibat agar kesannya tidak ada tebang pilih siapapun itu orangnya”, Ujar Haris pada saat diwawancari sumutnews.idAris Hasibuan juga menilai adanya lahan Nurhadi di Padang Lawas tidak terlepas dari pemberian suap oleh oknum pejabat daerah. “Maka dari itu kami mengajak, mengawal dan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya-upaya untuk mempermudah kasus ini dapat lebih cepat tuntas merujuk aturan hukum yang ber perikemanusiaan dan ber keadilan”, tegasnya. Diketahui, tiga tersangka telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra sempat menjadi buronan dan telah ditangkap Hiendra ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis 29/10/2020).Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Editor: ARI