Desakan Tunda Pilkada 2020, Mahfud: Tidak Rasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD/Foto: Net

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Hanya karena alasan wabah virus corona, tidak rasional bila Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda.

Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam diskusi virtual, Sabtu (12/09/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Kata Mahfud juga, tidak ada yang tahu kapan akan berakhirnya wabah virus corona, jadi menurutnya, pilihan untuk menunda Pilkada 2020 dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) di 270 Pemerintahan Daerah (Pemda) bukanlah sebuah pilihan.

“Kalau covid selesai nggak ada yang tahu, kapan selesainya. Lalu, 270 Pemda, harus diangkat plt di mana ada negara, pemerintah daerahnya 270 harus plt. karena nunggu covid, kan tidak benar juga,” tutur Mahfud dalam diskusi virtual.

“Oleh sebab itu, kita enggak rasional kalau usul menunda Pilkada hanya karena nunggu selesai covid hilang tidak jelas juga kapannya,” imbuh Mahfud.

Jelas Mahfud, opsi pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kala itu memutuskan menunda Pilkada hingga 9 Desember berada dalam situasi yang tak berbeda dengan saat ini.

Sempat diprediksi akan berakhir pada Mei, pandemi covid-19 bahkan terus memuncak dalam beberapa pekan terakhir hingga memasuki September. Menurutnya, prediksi mengenai covid-19 oleh sejumlah pakar dan ahli terus melenceng.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta semua pihak untuk mengikuti proses yang selama ini telah berjalan dan diputuskan oleh pemerintah. Ia meyakini, tak ada prediksi mengenai covid-19 yang meyakinkan.

“Prediksinya selalu berubah. Dulu kan ada yang mengatakan wah itu Mei sudah selesai. Itu sudah perhitungan matematis dari kampus. Sesudah itu enggak jadi lagi. Itu kira-kira Juli, Agustus, enggak jadi lagi. September malah makin muncak, makin muncak, enggak jelas,” ucapnya.

Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah opsi untuk menunda pelaksanaan Pilkada disampaikan sejumlah pihak. Diantaranya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menghentikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena berpotensi melanggar HAM.

Komnas HAM menilai hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman akan terlanggar jika Pilkada tetap digelar. Terlebih lagi, kondisi pandemi virus corona di Indonesia belum terkendali.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaan karibnya, meminta pemerintah agar tidak ngotot menggelar Pilkada di 2020 bila laju penyebaran covid-19 masih riskan.

Bamsoet meminta pemerintah mestinya lebih memprioritaskan kesehatan masyarakat ketimbang memaksakan pesta demokrasi lima tahunan itu.

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait