Dirut Akui Kondisi PUD Pembangunan Sangat Tidak Normal

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan, Karya Septianus Bate’e, mengakui kondisi perusahaan yang dipimpinnya sangat tidak normal. Sebab, perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawan secara penuh atau 100 persen.

Dirut akui kondisi PUD Pembangunan sangat tidak normal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah.

Dari hasil audit internal, kata Septianus, perusahaan perlu mendapatkan perbaikan. Sebab, hasil yang didapat dari jenis usaha yang dikelola hanya menghasilkan Rp300 juta/bulan. Sementara, perusahaan menanggung sekitar Rp400 juta/bulan. “Kami hanya mendapatkan Rp300 juta/bulan. Kalau ada tambahan sekitar Rp20 juta, mungkin kami bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” katanya.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Belum lagi persoalan Listrik, sebut Septianus, harus dibayar walaupun jenis usaha yang dikelola tidak ada yang menyewa. “Makanya kami mau menseragamkan supaya pakai token saja, biar tidak menjadi beban. Belum lagi tidak ada pembayaran pajak. saat kami sidak ke jenis usaha yang disewa, ternyata ada pembayaran pajak tapi tidak dibayarkan. Pembayaran itu dipakai untuk perjalanan hidup perusahaan,” ungkapnya.

Terkait gaji karyawan, Septianus, mengaku hanya membayarkan sebesar 25 persen. Sebab, kondisi keuangan yang tidak mendukung untuk dilakukan pembayaran secara penuh.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

“Jadi, gaji yang dibayar tahun 2026 ini adalah pembayaran untuk tahun 2022. Artinya, gaji tetap dibayarkan tapi catatkan ke belakang. Begitupun, itu tetap dihitung penuh, walaupun perusahaan tidak sanggup. Pada Januari-Pebuari, kami upayakan membayar 50 persen. Untuk persoalan ini, sebenarnya kami lebih banyak timbang rasa,” jelasnya.

Perusahaan, tambah Septianus, pernah bergerak mencari sumber lain. Namun, dihadapkan dengan Perwal No. 8 tahun 2024 tentang kerja sama BUMD. “Dalam Perwal itu disebutkan kerja sama dapat dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan biaya kerja sama jauh lebih besar dari pada kontribusi ke pendapatan,” ujarnya.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Mendengar penjelasan itu, anggota Komisi III, Godfried Efendi Lubis, menyarankan PUD Pembangunan harus lincah. “Seperti PD Jaya di Jakarta, mereka bisa mengerjakan proyek-proyek Pemda. PUD Pembangunan juga bisa mengerjakan proyek-proyek Pemkot Medan,” kata Godfried.

Masalah pengerjaan proyek Pemkot Medan itu, sebut Godfried, diperbolehkan oleh Perda dan Perwal. “PUD Pembangunan bisa mendirikan PT atau CV, biar bisa memborong. Kalau tidak, PUD Pembangunan akan begini-begini saja,” katanya. (SN01)

Berita Terkait

Tanah Register 18 Simalungun Digarap Perusahaan Tanpa Izin, DPRD Minta Dinas Lapor Polisi

SUMUTNEWS.CO - Simalungun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Wabup Tapsel Minta Maaf dan Doakan Jemaah Calon Haji Tapsel 2023

SUMUTNEWS.CO- Sebanyak 188 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten...

Gubsu Minta Bupati/Walikota Langsung Turun Tangan, Persiapkan Vaksinasi Covid-19

SUMUTNEWS.CO - Medan | Seluruh bupati/walikota diminta melakukan pemeriksaan...

Reklame Bermasalah di Medan Baru Ditertibkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemkot Medan kembali menertibkan reklame bermasalah....

Bupati Taput Dukung Rumah Pembibitan Kemenyan Masyarakat Adat Tornauli, Langsung Pesan 20.000 Bibit

SUMUTNEWS.CO - Tapanuli Utara | Bupati Tapanuli Utara Drs....

Berita Terbaru