Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Tak Langgar Aturan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono, memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tak langgar aturan.

Dijelaskan Suriono, Perwal No. 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, kata Suriono, sama sekali tidak bertentangan dengan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1, jelas Suriono, dinyatakan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut. “Di ayat 2 dijelaskan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun, tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/3/2026).

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Kemudian di ayat 3, sebut Suriono, dinyatakan peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan atau melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

“Jadi, sepanjang besaran tarif kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Jadi, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkapnya.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan dasar Pemkot Medan menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No. 9 Tahun 2026. “Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera, tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanyanya.

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Setelah mendapatkan penjelasan, Edwin, mengatakan seyogiyanya Pemkot Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.

“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemkot Medan dengan DPRD Medan. Idealnya, kalau ada perubahan, Pemkot Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” katanya. (SN01)

Berita Terkait

Terima Usulan Warga Kota Bangun, Datuk Iskandar Bakal Perjuangkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan,...

CFD Kota Medan Diusulkan Diperpanjang hingga Istana Maimun

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Legislator usulkan Car Free Day (CFD)...

PSI Usul Denda Pelanggar KTR di Medan Diperberat Agar Timbulkan Efek Jera

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan...

Diduga Sebar Hoaks, YouTuber Unggah Polisi Nunggak Pajak di Medan Jadi Tersangka

SUMUTNEWS.CO - Medan | Dua orang YouTuber di Medan...

Safari Ramadhan di Masjid Pahlawan, Bobby Nasution: Sempurnakan Ibadah Puasa

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution...

Berita Terbaru