DPR Setujui Anggaran RP350 M untuk Gedung Terbakar, Jaksa Agung: Terimakasih

Gedung Kejaksaan Agung terbakar (foto: Okezone.com/Rizky)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengucapkan terimakasih kepada Komisi III DPR RI karena telah menyetujui penambahan anggaran pembangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/08/2020) lalu. Katanya juga, pembangunan kembali Gedung Utama Kejagung sangat penting karena kebakaran yang terjadi telah menimbulkan kerusakan berat.

Ucapan terimakasih itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPK, Komisi III DPR RI dan Kapolri yang berlangsung secara virtual, Senin (21/09/2020).

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan telah menyampaikan usulan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2021 yaitu sebanyak Rp400 miliar dan alhamdulilah telah dikabulkan [Rp350 miliar], kami ucapkan terima kasih atas tambahan anggaran ini,” ucap Sanitiar.

Sebelumnya, dalam RDP itu Komisi III DPR RI menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp350 miliar yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membangun kembali Gedung Utama Kejagung yang terbakar.

“Tambahan belanja sebesar Rp350 miliar, pagu APBN disetujui jadi Rp9,593 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir

Pengajuan penambahan anggaran ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Saat itu, pihaknya mengajukan penambahan anggaran Rp400 miliar dalam APBN 2021.

Untuk diketahui, dengan penambahan anggaran ini, pagu APBN Kejagung di 2021 menjadi Rp9,593 triliun anggaran 2021 dari sebelumnya Rp9,243 triliun.

Sebelumnya, Gedung Utama Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/08/2020) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Kejagung menyebut kebakaran tak membahayakan berkas perkara dari kasus korupsi manapun. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimiladi mengatakan Kejagung masih bisa meneruskan pekerjaan dengan menempati Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger.

Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung tersebut.

Terkait insiden ini, Polri juga menyatakan bahwa kebakaran bukan akibat korsleting listrik. Kasus ini statusnya sudah naik tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait