DPRD Medan Ungkap Bangunan Perumahan Polonia Garden Salahi Izin

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan temukan bangunan Perumahan Polonia Garden salahi izin. Dalam izin yang dikeluarkan Pemkot Medan tertulis satu lantai, namun di lapangan tiga lantai.

DPRD temukan bangunan Perumahan Polonia Garden salahi izin itu saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan yang berada di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (16/7/2024) sore.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yang melakukan sidak, antara lain David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution dan Antonius Devolis Tumanggor. Kedatangan Komisi IV DPRD Kota Medan disambut pihak pengembang Polonia Garden, Lurah Suka Damai, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Kepada anggota DPRD, pihak pengembang menyatakan Polonia Garden sedang melakukan pembangunan tahap III dengan total bangunan sebanyak 83 unit rumah berlantai tiga. Pihak pengembang mengaku telah memiliki izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah anggota DPRD mengecek administrasi bangunan , terlihat bangunan tersebut hanya memiliki izin sat lantai. Namun, hal itu dibantah pihak pengembang dan menyebutkan telah mengurus PBG Polonia Garden tahap III ke Pemkot Medan dengan tinggi bangunan tiga lantai.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Anggota DPRD kembali mempertegas data tertulis hanya izin untuk bangunan satu lantai. “Di sini sangat jelas tertulis izinnya satu lantai, tapi bangunannya kenapa tiga lantai. Kami tidak tahu berapa lantai izin yang kalian urus ke Pemkot Medan, yang pasti di sini tertulis izinnya untuk satu lantai. Jadi, jelas izinnya ini sudah menyalah,” tegas David Roni Ganda Sinaga.

David Roni juga mempertanyakan soal status lahan lokasi pembangunan Polonia Garden. Sebab berdasarkan informasi, lahannya sudah naik status dari HGB menjadi SHM. Sementara, lahan di Sari Rejo hingga saat ini masih bermasalah. Pihak pengembang mengatakan, lahan Polonia Garden masih berstatus HGB.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Anggota Komisi IV lain, Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL dan dijawab pihak pengembang masih dalam pengurusan. “Bagaimana ceritanya AMDAL belum ada, tapi PBG sudah ada. Ini maksudnya apa? Kalau misalnya AMDAL-nya tidak bisa keluar, bagaimana? Memang bisa kita batalkan pembangunannya, sementara bangunan sudah berdiri. Aneh-aneh saja kalian ini,” cetus Dedy. (SN01)

Berita Terkait

Lepas Duta Senam Poco-Poco ke AS dan Pertukaran Mahasiswa Ke Gwangju, Ini Pesan Bobby

SUMUTENEWS.CO, MEDAN - Perkenalkan Kota Medan dan jaga diri...

Bobby Nasution Apresiasi Kemenangan Timnas U-19 atas Myanmar

SUMUTNEWS.CO, DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Gubsu Bobby: Baru 7,7% Pelaku UMKM yang Bisa Akses Pembiayaan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution,...

Ihwan Ritonga Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga,...

Gelar Dialog Publik, Ketua KNPI Sumut: Kolaborasi Penting Untuk Menyatukan Potensi dan Gerakan Pemuda

SUMUTNEWS.CO - Medan | Menyambut Hari Ulang Tahun Republik...

Berita Terbaru