DPRD Minta Aparat Hukum Tindaklanjuti Penimbunan Paluh di Belawan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis meminta aparat hukum tindaklanjuti penimbunan paluh di Belawan. Sebab, sesuai aturan paluh tidak diperbolehkan ditimbun.

“Setahu saya, Paluh itu tidak bisa ditimbun. Saya harap kepada Polres Belawan, BPN dan Kejaksaan menindaklanjuti penimbunan Paluh ini,” tegas Reza saat Sidak Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan bersama sejumlah OPD Kota Medan, Senin (7/7/20205).

Berdasarkan laporan dari masyarakat atas nama Aisah, kata Reza, diduga pihak perusahaan menimbun tanah warga tersebut dan menimbun paluh di kawasan itu. “Atas dasar itulah, kami kemari dan ternyata benar laporan dari masyarakat itu,” ujar politisi dari Fraksi Golkar itu.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Berdasarkan pantauan saat memasuki kawasan perusahaa STTC itu, tambah Reza, terdapat plank menunjukkan bahwa kawasan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Tolong BPN menindaklanjuti keabsahannya. Sampai mana batas mereka memiliki sertifkat itu. Soalnya, setahu saya kawasan Paluh tidak bisa ditimbun,” paparnya.

Reza mengaku, bersama rekan-rekan di Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan akan memperjuangkan aspirasi warga tersebut. “Anak Paluh ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula,” pungkasnya.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Mewakili Polres Belawan, Tio, mengatakan ia akan meneruskan hasil temuan Sidak tersebut kepada pimpinannya. “Kami dari intelijen, sekecil apapun informasi yang kami dapat, akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” papar pria yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya itu.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan beberapa waktu lalu

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“Untuk penimbunan ini, kami temukan Amdalnya tidak ada. Kami juga dapat data dari BPN bahwa di lokasi ini memiliki 3 sertifikat tanah. Tapi kami gak tahu, titik koordinatnya di mana saja,” paparnya. (SN01)

Berita Terkait

Bobby Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan...

Bobby Nasution: Jangan Ikuti Ajakan Berpolitik yang Marah-marah

Medan, SUMUTNEWS.CO- Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut...

Ikuti Wisuda Virtual 474 Mahasiswa UINSU, Wagubsu Harap Wisudawan Berperan Memajukan Indonesia

SUMUTNEWS.CO - Medan | Sebagai agen perubahan, para mahasiswa...

Buka Pasar Murah Deevapali, Bobby: Bantu Warga dan Jaga Stabilitas Harga

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Dalam rangka menyambut Hari Raya...

Berita Terbaru