SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tapsel, Sipirok, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution dan dihadiri Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah H. Sofyan Adil Siregar, serta pimpinan OPD dan para camat se-Kabupaten Tapsel. Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 32 anggota hadir dan kuorum terpenuhi.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur Perubahan APBD Tapsel 2026 terdiri atas, pendapatan daerah sebesar Rp1.556,8 miliar, belanja daerah sebesar Rp1.750,7 miliar dan defisit mencapai Rp193,8 miliar.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
Ia menegaskan, persetujuan ini menjadi dasar penting untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semakin cepat kita melaksanakan, maka stimulus yang diberikan sejak awal akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pergerakan ekonomi,” ujar Bupati.
Data makro ekonomi menunjukkan pertumbuhan ekonomi Tapsel pada triwulan II 2026 mencapai 4,57 persen, meningkat dibandingkan triwulan I yang tercatat 3,49 persen.
Sejumlah sektor mulai bangkit, antara lain pertambangan tumbuh 2,6 persen, sektor penggalian lebih dari 10 persen, dan konstruksi sekitar 16 persen.
Meski optimis, Bupati juga mengingatkan adanya tantangan fiskal akibat penurunan aktivitas produksi sektor pertambangan yang berdampak pada pendapatan daerah.
Pemerintah daerah akan terus mendorong optimalisasi sumber pendapatan lain, termasuk penguatan BUMD dan digitalisasi penerimaan daerah.
Selanjutnya, dokumen ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (SN11)