SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 3 Padangsidimpuan kian mengkhawatirkan. Padahal kasus serupa sebelumnya telah terjadi dan dana hasil pungutan sempat dikembalikan, namun praktik ini terulang kembali.
Tak hanya soal PIP, sejumlah dugaan pelanggaran keuangan sekolah lainnya juga ikut mencuat dan menjadi sorotan publik.
Dana PIP untuk jenjang SMK senilai Rp1.800.000 per siswa per tahun wajib diterima secara utuh tanpa potongan apa pun.
Namun informasi yang dihimpun menunjukkan, sebagian besar siswa penerima justru dikabarkan menyetorkan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 kepada oknum ASN di sekolah tersebut.
Masalah ternyata tidak berhenti pada dugaan pungli PIP. Penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp1.600.000 per siswa per tahun juga diduga terjadi.
Biaya praktik yang seharusnya ditanggung dana BOS ternyata tidak sepenuhnya disalurkan ke jurusan, sehingga siswa justru dibebankan biaya tambahan untuk mata pelajaran produktif.
Belum selesai itu, iuran komite sekolah sebesar Rp40.000 per siswa per bulan yang sempat dipungut setelah ada edaran larangan pungutan tersebut, belum juga dikembalikan kepada siswa meski ada narasi pihak sekolah akan mengembalikan.
Lebih memiriskan, tunggakan iuran dari Januari hingga Juli 2026 saat edaran Gubernur terbit, masih ditagihkan sebagai utang kepada siswa.
Merespons gelombang keluhan wali murid yang memuncak, Ketua Umum DPP GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menegaskan kesiapannya membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Berdasarkan aturan Kemendikdasmen, dana PIP wajib diterima utuh. Tidak boleh ada potongan apa pun. Pungli pada dana bantuan siswa miskin jelas pelanggaran hukum. Begitu juga dana BOS harus digunakan sesuai peruntukannya, tidak boleh dibebankan kembali ke siswa,” tegas Steven, Kamis (15/10/2026).
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Padangsidimpuan segera turun tangan dan tidak menutup mata atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Sanksi berat dituntut bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat. Berkas laporan resmi saat ini sedang kami siapkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi terkait sejumlah informasi dan keluhan wali murid, Kepala SMKN 3 Padangsidimpuan, Nurmala Hasibuan, menyampaikan bahwa selaku kepala sekolah, pihaknya tidak mengetahui adanya setoran dana PIP tersebut.
“Langkah yang saat ini saya ambil setelah menerima informasi ini adalah menelusuri kebenarannya, dan proses penelusuran masih berjalan,” jelas Nurmala membalas pesan SUMUTNEWS.CO.
Mengenai dugaan biaya praktik, Nurmala mengatakan, bahwa dana praktik yang dimaksud, disalurkan setiap semester kepada masing-masing jurusan.
Sementara terkait pungutan iuran, Nurmala menegaskan kalau SPP tidak lagi dipungut. “Bagi yang sudah terlanjur menyetor, kami kembalikan. Untuk tunggakan yang terjadi saat aturan masih berlaku, memang diselesaikan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, penelusuran internal terkait dugaan pungutan pada dana PIP masih terus dilakukan pihak sekolah. (SN12)