SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Ekosistem sungai dan warisan kearifan lokal berupa kawasan Lubuk Larangan di sepanjang aliran Batang Ayumi mengalami kerusakan kritis. Ribuan ikan yang dilindungi dan dipelihara di kawasan suaka tersebut ditemukan mati dan membusuk.
Wilayah terdampak meliputi Lubuk Larangan aliran sungai Batang Ayumi, antara lain, Lubuk Larangan Batunadua Jae, Tanggal, Sitamiang, Siborang, hingga Nusa Indah.
Penyebab utama pencemaran ini diduga kuat adalah aliran limbah yang berasal dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Bola, Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Keresahan mendalam melanda masyarakat dan pengelola lokasi. Kawasan yang seharusnya menjadi sumber harapan pendapatan dan dukungan pembangunan lingkungan, kini berubah menjadi kekecewaan. Potensi manfaat sirna seketika tanpa hasil panen sama sekali.
Fakta ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum Pengelola Lubuk Larangan Batunadua Jae, Ali Mukdan Siregar, disertai jajaran pengurus, tokoh agama Muhtadi, tokoh adat Salamuddin Nasution, serta Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) setempat, Yuda.
Ketua Umum Himpunan Penjala Ikan Sungai Indonesia (HIPSI), Darman Lubis, membenarkan dampak kerusakan tidak terjadi di satu titik saja. Pencemaran menyebar dari hilir Bendungan dekat TPA Batu Bola hingga ke kawasan Lubuk Larangan Nusa Indah dan mencakup sejumlah anak sungai.
“Ikan yang mati tidak hanya di satu tempat. Aliran sungai dari hilir hingga ke Lubuk Larangan Nusa Indah terindikasi tercemar limbah yang diduga berasal dari TPA Batu Bola. Kami dan seluruh warga sungai merasa sangat dirugikan,” tegas Darman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan peran penting HIPSI sebagai wadah resmi para penjala ikan air tawar di antaranya, menjaga tradisi kearifan lokal pengelolaan sungai seperti sistem Lubuk Larangan, kemudian memantau ekosistem dan melaporkan dugaan pencemaran serta membantu warga dalam kondisi darurat di perairan.
Selain itu, tambah dia, HIPSI menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, penerapan aturan penangkapan ikan ramah lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir sungai.
Kondisi memburuk ini telah berlangsung sejak Rabu pekan lalu dan terus berlanjut. Warga menderita kerugian materi yang besar karena tidak bisa melakukan pemanenan sama sekali.
Menanggapi hal tersebut, HIPSI dan warga mengingatkan adanya Kesepakatan Bersama (MOU) antara Wali Kota Padangsidimpuan, Kapolres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan HIPSI.
Salah satu poin utamanya mewajibkan penanganan serius atas setiap kasus pencemaran sungai yang menyebabkan kematian ikan berulang kali.
“Kami mendesak pihak berwenang segera turun tangan. Diperlukan solusi nyata dan langkah antisipasi agar kerusakan tidak meluas dan kejadian serupa tidak terulang,” tegas Darman.
Oleh sebab itu, warga berharap pencemaran segera ditangani tuntas agar fungsi sungai pulih kembali dan tradisi Lubuk Larangan yang menjadi kebanggaan warga Padangsidimpuan tetap lestari untuk generasi mendatang. (PN)