Golkar Berharap Revisi Perda No 6/2015 Menjawab Persoalan Sampah

SUMUTNEW.CO, MEDAN – Fraksi Partai Golkar (FPG) harap revisi Perda No. 6/2015 mampu jawab problem pengelolaan sampah serta menjadi solusi dalam menata kelola sampah di Kota Medan ke depan.

Golkar harap revisi Perda No. 6/2015 mampu jawab problem pengelolaan sampah dalam pendapatnya yang disampaikan, Modesta Marpaung, pada sidang paripurna pengesahan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (9/9/2024).

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan. Pengelolaan sampah, kata Modesta, telah menjadi isu penting terkait masalah lingkungan dan lainnya. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru, agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan lingkungan.

Sebab, sebut Modesta, Pasal 28 h (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat dalam konstitusi di Indonesia, sambung Modesta, disebutkan merupakan hak asasi dari setiap manusia. “Di antara jaminan hak asasi manusia yang lain secara tersirat konsep negara kesejahteraan atau Welfare State sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945,” sebutnya.

UU No. 18 tahun 2008, tambah Modesta, juga memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota dalam pengelolaan sampah, sesuai dengan wewenang otonomi daerah. “Pada Pasal 12 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan salah satu urusan wajib menjadi kewenangan pemerintahan daerah pengendalian lingkungan hidup ini, di antaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan pengolahan, maupun penyediaan TPA,” katanya.

Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, lanjut Modesta, menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah semakin beragam. Pertambahan penduduk menuntut orang agar lebih praktis dalam pemenuhan kebutuhannya. Ternyata, kepraktisan itu menimbulkan dampak terhadap lingkungan, karena semakin banyak volume sampah.

Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menginstruksikan kepada pemerintah untuk melakukan upaya kebijakan strategi nasional dalam hal pengelolaan sampah.

Posisi pemerintah daerah dengan kewenangan otonominya memiliki hak untuk menerjemahkan berbagai ketentuan di tingkat nasional terkait dengan masalah pengelolaan sampah ini, khususnya sesuai dengan karakteristik persoalan yang ada di Kota Medan. “Sebab, esensi Perda sejatinya adalah menerjemahkan aturan lebih tinggi dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah serta kebutuhan hukum masyarakat. Makanya, kami (FPG) menyambut gembira diajukannya revisi Perda ini,” katanya. (SN01)

Komentar

Pos terkait