Imigrasi Belawan Tangkap WNA Nepal Langgar Izin Tinggal

MEDAN – Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal berinisal B (27) karena melanggar izin tinggal atau overstay.

WNA Nepal itu ditangkap dikediamannya yang ada di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra menjelaskan ihwal kronologi penangkapan B. Ridha mengatakan B ditangkap pada 18 Maret 2022 lalu.

“Sepekan sebelum penangkapan kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada WNA yang melanggar izin tinggal. Setelah diselidiki diketahui WNA Nepal itu sudah melanggar izin tinggal selama tiga tahun,” katanya di Medan Jumat 1 April 2022.

Ridha menjelaskan B masuk ke Indonesia pada 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas bisa selama satu bulan. Saat itu menurut Ridha B datang ke Indonesia untuk menyusul wanita yang kemudian dinikahinya. B dan wanita tersebut pertama kali bertemu di Malaysia.

“Berdasarkan keterangan B dia datang ke Indonesia karena menyusul istrinya yang bertemu lebih dahulu di Malaysia,” ungkapnya.

Ridha menyebut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedubes Nepal yang ada di Jakarta untuk mendeportasi B.

“Kami punya 30 hari menunggu dari kedutaan mengenai biaya deportasi dan sebagainya. Kalau tidak ada kita serahkan ke rumah detensi Imigrasi,” tutupnya. (SN01)

Komentar

Pos terkait