Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Lakalantas Angkot-Kereta Api Tewaskan 4 Orang

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara kecelakaan lalu lintas angkutan umum Kota (angkot) dengan Kereta Api yang menewaskan 4 penumpang.

Penyerahan tersangka Karto Manalu (39) sopir angkot tersebut dilakukan di ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, pada Kamis, 31 Maret 2022.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah Jumat, 1 April 2022.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Kajari mengatakan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di jalan kayu putih Medan.

“Tersangka yang merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Selanjutnya, kata Kajari, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Diketahui sebelumnya, angkutan kota (angkot) BK 1610 UE yang dikemudikan tersangka menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Pada saat bersamaan kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah. Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri. (SN01)

Berita Terkait

Alasan Fraksi PAN-Perindo Setuju Pembentukan Pansus PAD-Penertiban Aset

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan setuju...

Legislator Ingatkan Pasar Murah Harus Tepat Sasaran

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Komisi III DPRD Medan Sri...

Ustaz Abdul Somad Sebut Masyarakat Sumbar Paling Pancasilais

SUMUTNEWS.CO – Bukittinggi | Ustaz Abdul Somad (UAS) ikut...

Program Makan Siang dan Minum Susu Gratis Langsung Dilaksanakan, Bukan 2029

SUMUTNEWS.CO - Ketua TKD Prabowo - Gibran Sumatera Utara,...

Fraksi Hanura–PKB Usul Berdayakan Klinik Swasta

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura–PKB, ...

Berita Terbaru