SumutNews.co Kelompok milisi Houthi melancarkan serangan mematikan yang menghantam Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.
Serangan tersebut menyebabkan 12 orang tewas dan 309 lainnya mengalami luka-luka.
Otoritas Penerbangan Sipil Umum Arab Saudi (GACA) menyatakan, korban tewas mencakup empat warga negara Saudi serta warga negara asing dari Bangladesh, Palestina, Amerika Serikat, Mesir, Yordania, Suriah, dan Sudan. Sementara itu, sebagian dari 309 korban luka dilaporkan berada dalam kondisi kritis.
Tidak lama setelah insiden tersebut, Juru Bicara Pasukan Koalisi untuk Mendukung Legitimasi di Yaman, Mayor Jenderal Turki Al-Maliki, mengumumkan bahwa sebuah proyektil juga jatuh di dekat Bandara Internasional King Fahd di Dammam.
Perkembangan ini memicu kekhawatiran meluas atas keselamatan infrastruktur penerbangan sipil di tengah eskalasi konflik regional.
Kelumpuhan Sektor Penerbangan
Akibat serangan itu, operasional penerbangan di Bandara Internasional King Khalid terpaksa ditangguhkan sementara waktu guna memungkinkan pihak berwenang melakukan penilaian kerusakan. Situs pelacakan penerbangan FlightAware mencatat sedikitnya 291 penerbangan di bandara tersebut dibatalkan dalam kurun waktu 24 jam.
Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) turut memperluas panduan wilayah udara mereka. EASA memperingatkan adanya peningkatan risiko salah identifikasi pesawat sipil menyusul kemampuan Houthi yang dapat melancarkan serangan lebih dalam ke wilayah Kerajaan.
Gelombang Kecaman Internasional
Berbagai negara dan organisasi internasional langsung menyampaikan kutukan keras atas insiden tersebut. Negara-negara seperti Bahrain, Qatar, Yordania, Palestina, Siprus, Mesir, Oman, Somalia, dan Uruguay mengecam serangan yang menyasar fasilitas sipil.
Kecaman serupa juga datang dari organisasi regional, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Dewan Menteri Dalam Negeri Arab.
Komunitas internasional menilai serangan berulang terhadap fasilitas penerbangan ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta ancaman serius bagi stabilitas keamanan regional. (SN17)