KPK Minta Pemda Sumut Pasang Tax Online System di Sejumlah Lokasi Usaha

Suasana Rapat KPK Bersama Pemda Sumut

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara (Sumut) untuk merealisasikan rencana pemasangan Tax Online System atau lazim disebut tapping box di sejumlah lokasi usaha di wilayahnya masing-masing.

“Khususnya di empat sektor bisnis, yakni hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir, dengan melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumut sebagai wadah penyimpanan pembayaran pajak,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua, Senin (3/8/2020).

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan KPK kepada Pemda Kabupaten dan Kota se-Sumut dalam Rapat Persiapan Kerja Sama Implementasi Tax Online System di Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Direktur Utama dan Dewan Direksi Bank Sumut, Pimpinan Cabang Bank Sumut, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota se-Sumut. Rapat diselenggarakan melalui telekonferensi, Senin, 3 Agustus 2020.

Pemasangan tapping box jelas Maruli, sebagai alat pemantau dan penghitung tiap transaksi bisnis secara daring di tempat usaha. Data yang direkam akan otomatis tersimpan di server pemda setempat. Tujuannya untuk memaksimalkan penerimaan pemda di Sumut, yang diharapkan berimbas pada peningkatan kesejahteraan warga.

“Tapping box nantinya harus dipasang di semua sektor usaha. Untuk saat ini, kita fokus dahulu pada empat sektor tadi. Tapi, untuk awalan, kami ingin pemda pastikan dulu tempat-tempat usaha yang besar yang sudah pasang tapping box. Setelah itu, kami minta pemda menyiapkan data para wajib pajak potensial untuk diminta memasang tapping box ini,” ujar Maruli.

Proses menuju pemasangan tapping box, lanjut Maruli, yang harus dilakukan pemda adalah mempersiapkan setidaknya empat hal. Satu, Bupati dan Walikota se-Sumut wajib membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang implementasi tax online system atau tapping box. Dua, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kepala daerah dengan Direktur Utama Bank Sumut.

Tiga, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bappenda dengan Kepala Cabang Bank Sumut. Empat, Bupati dan Walikota membentuk Tim Gabungan yang bertugas mengawasi implementasi tax online system dengan anggota perwakilan Bappenda dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo, menyampaikan masih rendahnya pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha di Sumut.

“Di tahun 2019, rata-rata yang terpasang di kabupaten/kota adalah 50 buah. Lalu, di tahun 2020, dari target pemasangan tapping box sekitar rata-rata 500 buah, baru terealisasi 60 buah,” kata Budi.

Kendalanya, sambung Budi, adalah pihaknya tak bisa memaksa pengusaha memasang tapping box. Walau ia menyadari bila wajib pajak tertib menggunakan alat tersebut, maka pemda dapat secara langsung memantau pembayaran pajak secara real-time.

“Dengan pemasangan tapping box, pemda tak perlu lagi memeriksa pencatatan laporan bulanan. Pendapatan pajak pun bisa dipantau tiap saat. Karena itu, perlu ketegasan dari pemda untuk meminta pengusaha memasang alat itu,” jelasnya.

Menutup rapat, Maruli kembali menegaskan bahwa Bupati dan Walikota di Sumut wajib membuat Perkada yang mengatur penerapan tax online system di daerahnya masing-masing.

Penulis : ZAL

Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait