SUMUTNEWS.CO, Labuhanbatu — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, WD. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan langsung dari Jakarta, Senin (28/9/2026).
Perkara tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Majelis DKPP menyatakan WD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan sebelumnya telah digelar secara tertutup di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, pada 12 Agustus 2026.
Adapun yang melaporkan adalah istri sah WD, Ambar Lestari (ALU), melalui kuasa hukumnya. Dalam aduan tersebut, WD diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain, pernikahan tanpa izin.
WD diduga melakukan nikah siri dan berpoligami secara diam-diam tanpa izin istri maupun Pengadilan Agama
Kemudian, dugaan kekerasan dan penelantaran. WD diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memberikan ancaman fisik maupun mental, serta menelantarkan istri dan anak-anak
Dalam amar putusannya, DKPP menegaskan keputusan ini sebagai wujud komitmen mutlak menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi penyelenggara pemilu.
“DKPP memiliki kewenangan penuh memeriksa, mengadili, dan memutus setiap pelanggaran perilaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” demikian pernyataan majelis.
Bawaslu RI selanjutnya akan menindaklanjuti proses pengisian posisi definitif Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu guna menjamin kelancaran organisasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas masyarakat Labuhanbatu. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga profesionalitas, kehormatan, dan integritas moral, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. (SN09)