Langgar Kode Etik Berat, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Resmi Diberhentikan

SUMUTNEWS.CO, Labuhanbatu — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, WD. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan langsung dari Jakarta, Senin (28/9/2026).

Perkara tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Majelis DKPP menyatakan WD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang pemeriksaan sebelumnya telah digelar secara tertutup di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, pada 12 Agustus 2026.

Baca juga:  Respons Cepat Sat Lantas Polres Labusel Evakuasi Laka Tunggal, Jalinsum PTPN IV Kembali Lancar

Adapun yang melaporkan adalah istri sah WD, Ambar Lestari (ALU), melalui kuasa hukumnya. Dalam aduan tersebut, WD diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain, pernikahan tanpa izin.

WD diduga melakukan nikah siri dan berpoligami secara diam-diam tanpa izin istri maupun Pengadilan Agama
​
Kemudian, dugaan kekerasan dan penelantaran. WD diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memberikan ancaman fisik maupun mental, serta menelantarkan istri dan anak-anak

Baca juga:  Kejari Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti 389 Perkara, Termasuk 2,5 Kg Sabu

Dalam amar putusannya, DKPP menegaskan keputusan ini sebagai wujud komitmen mutlak menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi penyelenggara pemilu.

“DKPP memiliki kewenangan penuh memeriksa, mengadili, dan memutus setiap pelanggaran perilaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” demikian pernyataan majelis.

Bawaslu RI selanjutnya akan menindaklanjuti proses pengisian posisi definitif Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu guna menjamin kelancaran organisasi.

Baca juga:  Ikhwalsyah Siregar Resmi Jabat Sekretaris Baru DPC PJS Labuhanbatu

Kasus ini pun menjadi sorotan luas masyarakat Labuhanbatu. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga profesionalitas, kehormatan, dan integritas moral, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. (SN09)

Berita Terbaru

Masuk Siang Bolong, Rumah Warga Digasak, Pelaku Berhasil Ditangkap

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Tim Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres...

Arabsaudi di Washington: Pangeran Faisal di Jadwalkan Sore ini Temui Marco Rubio Urai Gejolak Timur Tengah

SUMUTNEWS.CO, Washington — Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud...

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 Lewat HP, Gunakan NIK KTP

Medan, SUMUTNEWS CO – Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga...

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Naik ke Posisi 14

Medan, SUMUTNEWS CO – Indonesia naik ke posisi ke-14...

Rusia Siap Kerja Sama Stabilitas Timur Tengah, Lavrov Tegaskan Kunci di Palestina

SUMUTNEWS.CO, New York — Menteri Luar Negeri Rusia Sergey...

Berita Terkait