Langkah Pemko Medan Dipertanyakan Usai Perda RDTR Dicabut

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Hanura-PKB pertanyakan langkah konkrit Pemkot Medan pasca dicabutnya Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Fraksi Hanura-PKB pertanyakan langkah konkrit Pemkot Medan pasca dicabutnya Perda RDTR itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, dalam pemandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/2/2025).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Wong Cun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Janses juga mempertanyakan bagaimana Peraturan Pemerintah mengatur tentang penataan ruang di Kota Medan serta pedoman teknis yang digunakan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kota Medan sebagaimana disampaikan dalam penjelasan Wali Kota Medan pada sidang paripurna sebelumnya.

Menurut Fraksi Hanura-PKB, kata Janses, tidak masalah dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, sepanjang memiliki argumentasi dan landasan hukum yang tepat. Sebab, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kepentingan nasional.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Perkembangan Kota Medan sebagai Ibukota Sumatera Utara, kata Janses, telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi dan perluasan wilayah kota. “Perubahan ini mempengaruhi tata ruang Kota Medan secara signifikan, termasuk dalam pola penggunaan lahan,” katanya.

Analisis terhadap pola penggunaan lahan di Kota Medan, sambung Janses, menunjukkan beberapa tren, yakni terjadi perubahan fungsi lahan dari pertanian dan hutan menjadi kawasan hunian, perkantoran dan perdagangan. “Hal ini dipicu oleh tingginya permintaan akan hunian dan ruang komersial sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi,” katanya.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Kemudian, terjadi perluasan kawasan industri di pinggiran kota, menyusutnya ruang terbuka hijau. “Perubahan dalam pola penggunaan lahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan Kota Medan,” ujarnya.(SN01)

Berita Terkait

ICONNET Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Gotong Royong di Desa Baru Batang Kuis

Sumutnews.co, Deli Serdang- Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat...

Aksi Nyata Revolusi Mental, Bersama Menko PMK Bobby Nasution Lakukan Penanaman Pohon di USU

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sebagai bentuk dukungan penanaman sepuluh juta...

Wagusbu Lantik Pengurus Daerah IPHI Simalungun, Berpesan Selalu jaga dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

SUMUTNEWS.CO - Simalungun | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara...

Walkot Bobby Dukung IT&B Beri Beasiswa: Semoga Lebih Berprestasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemko Medan mendukung penuh keinginan Institut...

Gubsu Tegaskan Usaha Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Berita Terbaru