NasDem: Perubahan Perda untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mengatakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tingatkan mutu (kualitas) pelayanan kesehatan di Kota Medan. Selain itu, juga untuk memperkuat landasan hukum.

Hal itu disampaikan Fraksi Partai NasDem dalam jawabannya terhadap tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda Perubahan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan, Afif Abdillah, dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2026).

Sebagai salah satu pengusul Ranperda, kata Afif, Fraksi NasDem menyoroti berbagai persoalan masih dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Di antara persoalan itu, sebut Afif, mulai dari antrean panjang di Puskesmas, sistem rujukan yang berbelit, hingga digitalisasi layanan kesehatan belum sepenuhnya ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. “Digitalisasi seperti Mobile JKN belum sepenuhnya inklusif, karena tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan menggunakan teknologi,” tegasnya.

Selain itu, sambung Afif, Fraksi NasDem menyoroti kasus perubahan status pasien dari peserta Universal Health Coverage (UHC) menjadi pasien umum saat menjalani pengobatan. “Hal ini tentu merugikan masyarakat,” katanya. (SN01)

Komentar

Pos terkait