Normalisasi Sungai Bedera Segera Dimulai, Bantaran Sungai Dikosongkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pengerjaan normalisasi Sungai Bederah segera dimulai. Saat ini, tim gabungan Pemkot Medan didukung TNI/Polri tengah melakukan pengosongan lahan bantaran Sungai Bedera di Jalan Jalan Eka Prasetya hingga Kemiri Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan aset negara.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, memaparkan, pengosongan lahan yang merupakan aset negara ini merupakan bagian dari normalisasi Sungai Bedera yang diharapkan menjadi salah satu solusi pengendalian banjir di Medan, khususnya di kawasan Kecamatan Medan Helvetia dan Sunggal.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebut Endar, telah mengalokasikan anggaran untuk normalisasi Sungai Bedera.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

“Setelah kita lakukan inventarisasi dari seluruh lahan di Sungai Bederah, ada beberapa titik yang sudah dibebaskan pada periode 2002-2006, ketika akan dilakukan pembangunan Jalan Asrama atau yang lebih dikenal Ring Road. Dari beberapa persil yang sudah dibebaskan itu, termasuklah lahan mulai Jalan Eka Prasetya sampai ke Jalan Kemiri,” ujarnya Selasa (6/9/2022).

Endar menyatakan, sebelum penertiban untuk mengosongkan lahan yang dimulai pada Kamis (1/9) itu, Pemko Medan juga telah memberikan imbauan dan peringatan pengosongan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah negara tersebut.

“Alhamdulillah, sebagian besar warga di lokasi itu secara sukarela dan memang sudah bersedia untuk pindah, untuk mengosongkan lahan,” ucapnya.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Penertiban tersebut, lanjutnya, dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas membantu mengangkat barang warga yang belum terangkat dan menyiapkan armada pengangkutan.

Data yang diperoleh menunjukkan sebelum penertiban dilakukan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Nomor 338/7899 perihal Imbauan/Peringatan Pengosongan Lahan, yang kemudian dilanjutkan dengan surat kedua Nomor 640/8168 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pembongkaran Bangunan. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor 640/5532 Tanggal 30 Agustus 2022 perihal pemberitahuan pengosongan lokasi.

Selain Satpol PP sebagai leading sector, perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan antara lain Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Bagian Tapem, dan Bagian Hukum berkolaborasi dengan TNI/Polri turut dalam penertiban yang relatif berjalan kondusif ini.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Setelah pengosongan lahan milik negara ini tuntas, BWSS II Kementerian PUPR segera melakukan pekerjaan fisik normalisasi Sungai Bedera ini. Diharapkan, dengan normalisasi ini pengendalian banjir di kawasan Medan Helvetia dan Sunggal dapat diatasi. (SN01)

Berita Terkait

Usai Medan dan Deli Serdang, HMI Sumut Lanjut Sosialisasi New Normal di Kota Siantar

SUMUTNEWS.CO - MEDAN.  Usai Sosialisasi New Normal di Kota...

DPRD Medan Minta PUD Pasar Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Komisi III DPRD Medan meminta minta...

Bobby Usulkan Penerbangan Internasional ke Kawasan Danau Toba

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif...

Pemko Medan Tambah Armada 26 Truk-151 Betor untuk Atasi Sampah Menumpuk

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemko Medan menyiapkan penambahan 26 unit...

ICMI Muda Didorong Jadi Organisasi Produktif dan Transformatif

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Berita Terbaru