SUMUTNEWS.CO – Maluku | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI, pada Senin, 21 September 2020. Yang di ikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Telah Melahirkan sebuah Kesepakatan Demokratis.
Pemerintah sepakat untuk tetap melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020.
Membaca Salah Satu Berita Yang Di realese RRI Ambon (05 oktober 2020) Soal Keluhan Bawaslu SBT, lewat statement Ketua Bawaslu (suparjo Rumakamar) bahwa “parjo” Akan segera Gelar Rapat Pleno Dan merekomendasikan kepada KPUD Agar Menunda Pilkada., Dengan Alibi bahwa ia (parjo) tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak tersedianya anggaran.
Rp. 9.2 Miliar. Anggaran yang di tetapkan Pemkab Dan DPRD SBT Sudahlah Cukup Untuk Bawaslu Melakukan Pengawasan Terhadap pilkada 9 desember 2020 nanti.
Hal ini Dikarenakan Bertepatan Dengan Kondisi Covid-19 Pasalnya Tidak ada perjalanan Dinas Bawaslu yang Cukup Menguras Biaya. kecuali, upah Staf Bawaslu, Panwascam, PKD dan Biaya Kesektariatan Lainnya.
Untuk Itu Kami meminta dengan Hormat Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku, Inspektorat kabupaten Seram Bagian Timur, dan Polres kabupaten Seram Bagian Timur
Untuk segera Melakukan Audit Anggaran sebesar Rp. 9.2 M tersebut.
Editor: ARI
Komentar