Penyerahan LPKD Pemko Medan ke BPK Tepat Waktu

MEDAN – Pemerintah Kota Medan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis 17 Maret 2022.

Penyerahan LKPD unaudited itu didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menerimanya, BPK Perwakilan Sumut selanjutnya akan memeriksa LKPD unaudited Pemko Medan tersebut. Usai menyerahkan LKPD unaudited TA 2021, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang telah membimbing Pemko Medan sehingga dapat memberikan LKPD unaudited TA 2021 tepat waktu.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

“Mudah-mudahan tahun ini, kami bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan di tahun lalu. Saya berharap hal itu tentunya dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Medan untuk terus bisa melayani masyarakat Kota Medan lebih baik lagi,” katanya.

Sementara Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan, karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas akhir penyerahan yaitu tanggal 30 Maret 2022 untuk diperiksa. Tentunya Pemko Medan telah menunjukkan prestasi yang luar biasa karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

“Kami memberikan apresiasi atas capaian Pemko Medan. Penyerahan LKPD ini tentunya sesuai dengan Peraturan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Eydu. (SN01)

Berita Terkait

GP Ansor Sumut Laporkan Pengguna Facebook Karena Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik

SUMUTNEWS.CO – Medan | Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor...

Sadana Doakan Prabowo – Gibran Menang Satu Putaran

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Sahabat Dai Jona (Sadana) mendoakan kemenangan...

DPRD Pertanyakan Pelaporan Pajak Rekalame di Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Legislator ini pertanyakan pelaporan pajak reklame...

2 Petahana Calon Anggota KPID Sumut Terancam Terjerat Tipikor Rp3,6 M

SUMUT NEWS.CO, MEDAN- Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman...

Gubsu Edy Jamu AHY, HIMMAH Sumut: Dimana Letak Netralitasnya

SUMUTNEWS.CO - Medan | Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH)...

Berita Terbaru