Pemerintah Tetapkan Cuti dan Libur Nasional 2021 Jadi 23 Hari

SUMUTNEWS.CO | Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan di 2021, sebanyak 23 hari.

Muhadjir memaparkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama di tahun depan. Untuk hari raya Idul Fitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula dimulai sejak tanggal 10-17 Mei, akan berubah dan dimulai pada 12-19 Mei.

Baca juga:  Keributan di GKPI Rajeg Tangerang Dimediasi Polisi, Tempat Ibadah Ditutup Sementara

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).

Sementara untuk libur Natal pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal semula cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember.

“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” kata Muhadjir.

Baca juga:  Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi, Ini Temuan KNKT

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasarkan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” kata Muhadjir.

Penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Baca juga:  Prabowo Minta Industri Tekstil Diperkuat: Evaluasi Pertek Hingga Dorong Danantara Turun Tangan

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Dikutip dari www.cnnindonesia.com

Editor: ARI

Berita Terbaru

Langgar Gencatan Senjata, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 4 Warga Palestina

SUMUTNEWS.CO, Gaza — Israel kembali melanggar perjanjian gencatan senjata....

DPRD Tapsel dan Pemkab Sepakat, Ranperda P-APBD 2026 Disetujui

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab...

Infrastruktur Tabagsel di Tengah Sorotan, Antara Harapan Baru dan Tantangan Pembenahan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Pembangunan infrastruktur di kawasan Tapanuli Bagian...

Pakistan Berjanji Bela Arab Saudi dari Serangan Houthi Pakai ‘Segala Cara’

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Pakistan menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan...

Bupati Deli Serdang Terima Penghargaan Bappenas, Raih Terbaik 2 Nasional Kategori Kabupaten

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyerahkan...

Berita Terkait