Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan tengah membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai pembahasan tersebut mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif. “Dengan semangat bersama itu sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama,” kata Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Selanjutnya dalam rapat yang juga dihadiri Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat itu, Bobby Nasution menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya. Salah satunya Bobby Nasution menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terkait dengan payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Menjawab pertanyaan tersebut Bobby Nasution menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Walikota Medan no 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan. Selanjutnya adalah Peraturan Walikota Medan no 60 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan no 57 tahun 2021. “Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepanya ialah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,” kata Bobby Nasution.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

Tidak hanya itu saja, Bobby Nasution juga menjelaskan yang menjadi dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan no 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. (SN01)

Berita Terkait

Tutup PKN Angkatan XII, Wagub Surya Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut)...

Qresto, Inovasi “Split Bill” Pajak Daerah Pertama di Indonesia

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra...

Hanya 4 Titik Hydrant yang Berfungsi di Medan, DPRD Prihatin

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan...

Hadiri Muswil VIII PPP Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Harapkan Kader Besarkan Partai Warisan Ulama

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

Balai Kota Diguncang Gempa, Rico Waas dan Pegawai Dievakuasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Waas dan...

Berita Terbaru