SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemkot Medan terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan membuka pelayanan perizinan bagi para para pelaku usaha dengan cara Jemput Bola.
Pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dengan cara jemput bola yang rutin dilakukan setiap pekan. Kali ini dilakukan di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kepala DPMPTSP Ferri Ichsan mengatakan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Singel Submission (OSS),” ujar Ferri Ichsan, Kamis 28 Juli 2022.
Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat dari terdaftarnya usaha yang dimiliki.
“Dengan memiliki NIB berarti akan memudahkan pengusaha mendapatkan legalitas usahanya, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya kesulitan dalam memulai usaha dan pengembangannya,”sambungnya.
Komentar