Perda Disahkan, Pendapatan Pelaku UMKM di Medan Diharapkan Meningkat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harap Perda baru tingkatkan pendapatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan.

Fraksi PKS harap Perda baru tingkatkan pendapatan UMKM di Kota Medan itu disampaikan FPKS dalam pendapatnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

Pendapatan FPKS itu disampaikan, Dhiyaul Hayati, dalam sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (18/03/2024). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Selain itu, kata Dhiyaul, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

UMKM, kata Dhiyaul, memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

“Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berbeda. Pemerintah daerah banyak di sibukkan dengan masalah khas, seperti kemiskinan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin,” jelas anggota Komisi III itu.

Beberapa hasil penelitian, sebut Dhiyaul, menunjukkan hubungan erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Pemkot Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM, agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

Fraksi PKS, sambung Dhiyaul, setuju Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Begitupun, tambah Dhiyaul, keberadaan Ranperda merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan di atasnya. (SN01)

Berita Terkait

Target Empat Besar, Gubsu Lepas 56 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Sumutnews.co, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi melepas...

Pemprovsu-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi Baru

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...

F-PKS Minta Anggaran Infrastruktur Diprioritaskan Meski APBD Berkurang Rp 800 M

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Rico Waas Pertanyakan Progres Pekerjaan Stadion teladan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Positif Corona di Sumut Hampir 6000 Orang, HMI Minta Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Angka pasien positif Corona di...

Berita Terbaru