Perda Kepling Bakal Direvisi, Ini Alasannya

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus menyebut sebut ada wacana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2017 tentang Kepala Lingkungan (Kepling). Banyaknya persoalan terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling menjadi alasan perda tersebut bakal direvisi.

“Banyak lurah dan camat tidak amanah. Kita tahu “ada juga yang setor-setor”, tahu kita itu. Tidak perlu kita tutupilah. Sering juga kita RDP tentang masalah ini,” katanya di Medan, Selasa (22/4/2025).

Bacaan Lainnya

Ke depan, sebut Robi, Komisi I punya wacana untuk merevisi Perda No. 9 tahun 2017 itu “Ini bisa terjadi jika ada beberapa usulan dari berbagai fraksi untuk merevisi Perda,” katanya.

Dalam konsiderannya, sambung Robi, poin pertama yang direvisi adalah masa jabatan Kepling dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun. “Tiga tahun bisa jadi ada unsur politis di dalamnya. Nanti berganti pimpinan kepala daerah, Kepling ini bisa di manfaatkan. Ini akan di sesuaikan dan diclearkan dari kepentingan politik,” jelasnya.

Kemudian, tambah Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dukungan warga di naikkan dari 30 persen menjadi 40 persen. “Jadi, tidak bisa lagi diikuti tiga calon, maksimal hanya dua calon untuk memperkecil konflik. Atau 50 plus 1, langsung saja 50 plus 1,” sebutnya.

Masyarakat yang memberi dukungan, lanjut Robi, tidak melakukan pencoblosan, namun harus benar-benar bisa di pertanggungjawabkan. “Misalnya, melalui foto, google map dan memang itu orangnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Robi, domisili orang yang memilih juga harus jelas. Kendati memiliki KTP dan KK di lingkungan tersebut, namun sudah tidak tinggal di lingkungan tersebut, dia tidak mempunyai hak pilih. Sebab, dia tidak akan menikmati pelayanan itu karena sudah tinggal di kota lain.

“Kan banyak itu, sudah 10 tahun tinggal di Deliserdang namun tidak mau mengurus surat pindah dari Medan ini. Sebab, banyak fasilitas yang bisa di nikmatinya di Medan, seperti berobat gratis dan lainnya. Sayang rasanya, makanya dia tetap menjadi warga Medan. Masa sudah 10 tahun tercatat sebagai warga Deliserdang, bisa mempunyai hak pilih dan memberikan dukungan,” pungkasnya. (SN01)

Komentar

Pos terkait