DPRD Medan Minta PT KAL Hentikan Operasional karena Diduga Tak Punya IPAL

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Dewan minta PT. KAL (Karya Agung Lestari) berhenti beroperasi. Sebab, perusahaan yang terletak di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan harus dihentikan, karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” kata anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino, Selasa (22/4/2025)

Awalnya, RDP membahas pembangunan pagar PT. KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG. Saat El Barino, mempertanyakan aktivitas PT. KAL, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Bahkan, limbah B3 tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino, pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan. “Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas El Barino.

El Barino juga meminta Lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT. KAL. “Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL baik dari iatanaibya Maun dari Pemerintah Provinsi Sumut. “Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” kata Rut. (SN01)

Berita Terkait

Kelompok Tani Milenial Binaan INALUM di Aek Songsongan Rayakan Hasil Panen Perdana

Asahan, SUMUTNEWS.CO - PT Indonesia Asahan Aluminium atau INALUM...

Garda Pemuda NasDem Sumut Rayakan HUT ke 11 Bersama Anak Yatim

SUMUTNEWS.CO,MEDAN - Garda Pemuda NasDem Sumut memperingati hari lahir...

Dewan Pengurus Korpri Nasional Kukuhkan Sabrina sebagai Ketua Korpri Sumut 2019-2024

SUMUTNEWS.CO - Medan | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera...

Warga Medan Selayang Ngadu ke Rico Waas Persoalan Infrastruktur

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Gelar Demo, DPD GMNI Sumut Tolak Food Estate

SUMUTNEWS.CO - Medan | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan...

Berita Terbaru