Perda KTR Dibuat Agar Masyarakat Medan Lebih Sehat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, menyebut Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibuat untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Dia pun berharap Pemerintah Kota Medan bernar-benar menjalankan sanksi yang diatur di perda tersebut.

“Salah satu bukti keinginan mewujudkan masyarakat Medan yang sehat adalah dengan lahirnya Perda ini, dimana mereka yang tidak merokok bisa terhindar dari paparan asap rokok yang membahayakan. Sementara mereka yang meroko tetap dijamin haknya dengan mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” katanya Rabu (17/1/2024).

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Menurut dia, kehadiran Perda ini mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk hidup sehat. Karena kita menyadari potensi besar mereka yang terimbas asap roko adalah mereka para perokok pasif.

“Jadi para perokok pasiflah yang sangat berisiko terkena dampaknya. Untuk itu kehadiran Perda ini dalam rangka menjaga serta mengajak masyarakat untuk hidup sehat,” jelasnya.

Rudiyanto memaparkan ada tempat tempat khusus yang diatur dalam perda ini dimana para perokok dilarang merokok seperti, Tempat Umum, Angkutan Kota, Area Sekolah dan lainnya

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

“Bagi mereka yang melanggar KTR (Kawasan Tanpa Rokok) diancam pidana kurungan paling lama tiga hari. Atau denda paling banyak Rp 50.000,” ungkap anggota Komisi I DPRD Medan itu.

Dia menambahkan, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta. Ia mengatakan, Perda ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sehat.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

Di dalam Perda tersebut, ditegaskan tempat-tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (SN01)

Berita Terkait

Muscab Partai Demokrat di Medan Ricuh, Ini Kronologinya

Sumutnews.co, Medan- Musyawarah Cabang (Muscab) VI DPD Partai Demokrat...

Bobby Jadikan Pemko Medan Konsumen UMKM untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

SUMUTNEW.CO, MEDAN - Pertumbuhan ekonomi di Medan terus meningkat....

Stadion Utama Sumut Jadi Kandang PSMS, Bobby: Ini Bentuk Dukungan Pemerintah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution...

Gubsu Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Berita Terbaru