Pesta Sabu, 2 Pria Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

SUMUTNEWS.CO – Serdang Bedagai | Usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dua pria, diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai, dari kediaman tersangka di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kec. Teluk Mengkudu, Kab.Serdang Bedagai, Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Identitas tersangka berhasil diamankan yakni, Dedek Hartanto Harahap alias Dedek (34) Karyawan PT. Socfindo dan
Ramadani alias Dani (20) keduanya menetap di Dusun V Desa Mata Pao Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 6 buah pipet, dan 6 (enam) buah palstik klip transparan bekas shabu-shabu yang dibalut dengan kertas. 1 buah tutup botol yang telah dirakit pipet, 1 buah botol plastik dan 2 buah mancis serta 2 unit HP.

Baca juga:  Komnas PA Berikan Award Untuk Ahmad Doli Kurnia: Anggota DPR RI ini Tegaskan Perlawanan terhadap Predator Anak
Barang Bukti yang Diamankan

 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Kamis (30/7/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V Desa Mata Pao.

Aksinya sangat meresahkan warga dan anak anak muda, berbekal informasi tersebut Kanit Res IPDA B. Manurung bersama anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah bersama rekannya.

Baca juga:  Andar Amin Harahap: Selamat Bertugas Pak Kapolri, Semoga Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Selanjutnya team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dibawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada kedua pelaku.

Akhirnya kedua tersangka mengaku usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama.

Baca juga:  Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Teuk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Kedua tersangka dijerat pasal 114 , subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ujar Kapolres.

Berita Terbaru

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Cair?

Medan, SUMUTNEWS.CO — Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah...

PSMS Medan Bidik Kemenangan atas Persikad Depok untuk Rebut Puncak Klasemen

MEDAN – PSMS Medan membidik kemenangan saat menjamu Persikad...

FIFA Sahkan Noha Pohan Pindah Federasi dari PSSI ke Finlandia

Medan, SUMUTNEWS.CO – Gelandang muda Noha Pohan Simangunsong resmi...

AS Kerahkan 9.000 Pasukan ke Timur Tengah, Donald Trump Isyaratkan Serangan ke Iran

SUMUTNEWS.CO, Washington — Militer Amerika Serikat mengumumkan pengerahan sekitar...

Menjual Janji Kapolri Baru: Sinyal Awal Jenderal Suyudi di Korps Bhayangkara

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Langkahnya mantap menuruni pilar-pilar Istana Negara,...

Berita Terkait