KLOEGA.ID – Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan kepada para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas. Hal ini merupakan sebuah keharusan untuk menjaga demokrasi yang ada di Indonesia.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengatur netralitas ASN, sedangkan penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki Peraturan Bersama terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun, menurut Edy Rahmayadi, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada dan ASN masih terjadi dan menyebabkan konflik di antara masyarakat.
Hal ini diungkapkan Edy Rahmayadi saat memimpin rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (25/08/2020).
“Penyelenggara Pilkada dan ASN memiliki hak memilih, tetapi tidak boleh menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon Walikota dan Bupati. Itu ada undang-undangnya, tetapi pelanggaran ini masih terus terjadi. Begitu juga penyelenggara Pilkada, ada oknum-oknum yang tidak netral sehingga merugikan calon yang lain. Ini dapat menjadi sumber konflik di masyarakat dan harus dihindari,” kata Edy.
Edy meminta agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran agar tidak memicu perselisihan dan tidak merugikan para pasangan calon. Dengan Pilkada yang profesional dan berkualitas menurutnya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang juga berkualitas, sehingga mampu membangun daerah yang dipimpinnya.
Turut hadir pada rapat ini Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Sutanto, Kabinda Sumut Brigjen TNI Ruruh Setya Wibawa, dan unsur Forkopimda lainnya. Serta sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, antara lain Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus, Plt Kepala Badan Kesbangpol Hendra Dermawan, dan Kadis Biro Otda dan Kerja Sama Basarin Yunus Tanjung.
Editor: Why
Komentar