Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara Rp 13,24 Triliun dan Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Hutan

SumutNews.co, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penagihan denda administratif dan pemulihan keuangan negara senilai Rp 13,24 triliun, sekaligus penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Penyerahan aset negara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Penyelamatan Keuangan Negara

Dana Rp 13,24 Trilyun rupiah yang diselamatkan tersebut berasal dari akumulasi penagihan denda administratif di bidang kehutanan, perolehan pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum secara intensif terhadap entitas bisnis dan pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga:  Anggun C Sasmi Menangis Haru Nyanyikan Tanah Airku Usai Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pengalihan Pengelolaan Perkebunan dan Tambang

Dari total areal yang berhasil dikuasai kembali oleh negara pada tahap kedelapan ini, porsi terbesar berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit yang mencapai seluas 140.762,04 hektare. Lahan yang berstatus kawasan hutan produksi dan sebelumnya dikuasai korporasi tanpa izin lengkap tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya dialihkan pengelolaannya kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Selain itu, negara juga mengambil alih lahan seluas 211,95 hektare di sektor pertambangan yang teridentifikasi sebagai bekas area atau aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan.

Baca juga:  Jokowi Resmi Umumkan Jadi Kader PSI: Sudah Setahun yang Lalu dan Tunjukkan KTA di Rakorda Bandung

Restorasi Kawasan Konservasi

Sementara itu, untuk kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, areal yang dikembalikan kepada negara tercatat seluas 118.256,74 hektare. Areal yang sebelumnya dirambah serta dilanggar peruntukannya ini diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kehutanan untuk langsung disiapkan dalam program reforestasi dan pemulihan fungsi ekologis. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan Satgas PKH ini diharapkan terus memperkuat penertiban pemanfaatan sumber daya alam nasional sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara di sektor kehutanan. (SN08)

Berita Terbaru

CSR Global di Arab Saudi : Forum Dorong Penilaian Dampak Sosial yang Terukur

SumutNews.co, Riyadh - Pelaksanaan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan...

Polemik Tanah Ulayat Silali: Ratusan Warga Hajoran Desak Pengusutan Transparan

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Polemik dugaan penjualan tanah...

Menhan Arab Saudi dan Italia Bahas Penguatan Kerja Sama Militer dan Stabilitas Kawasan

SUMUTNEWS.CO, Riyadh — Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Khalid...

Situasi Yaman Memanas, Kabinet Arab Saudi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintah Resmi

SUMUTNEWS.CO, Riyadh - Kabinet Arab Saudi yang dipimpin oleh...

Musim Panen Zaitun Berdarah, Kabinet Palestina Catat 102 Serangan Pemukim dalam Dua Minggu Terakhir

SUMUTNEWS.CO, Ramallah - Kabinet Palestina dalam sidang mingguannya di Ramallah,...

Berita Terkait