SumutNews.co, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penagihan denda administratif dan pemulihan keuangan negara senilai Rp 13,24 triliun, sekaligus penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Penyerahan aset negara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyelamatan Keuangan Negara
Dana Rp 13,24 Trilyun rupiah yang diselamatkan tersebut berasal dari akumulasi penagihan denda administratif di bidang kehutanan, perolehan pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum secara intensif terhadap entitas bisnis dan pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Pengalihan Pengelolaan Perkebunan dan Tambang
Dari total areal yang berhasil dikuasai kembali oleh negara pada tahap kedelapan ini, porsi terbesar berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit yang mencapai seluas 140.762,04 hektare. Lahan yang berstatus kawasan hutan produksi dan sebelumnya dikuasai korporasi tanpa izin lengkap tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya dialihkan pengelolaannya kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Selain itu, negara juga mengambil alih lahan seluas 211,95 hektare di sektor pertambangan yang teridentifikasi sebagai bekas area atau aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan.
Restorasi Kawasan Konservasi
Sementara itu, untuk kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, areal yang dikembalikan kepada negara tercatat seluas 118.256,74 hektare. Areal yang sebelumnya dirambah serta dilanggar peruntukannya ini diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kehutanan untuk langsung disiapkan dalam program reforestasi dan pemulihan fungsi ekologis. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan Satgas PKH ini diharapkan terus memperkuat penertiban pemanfaatan sumber daya alam nasional sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara di sektor kehutanan. (SN08)