Revisi Perda Bisa Sahuti Keresahan Masyarakat Soal Retribusi Sampah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) bisa sahuti keresahan masyarakat soal retribusi sampah yang kenaikkannya mencapai hingga tiga kali lipat.

Revisi Perda bisa sahuti keresahan masyarakat soal retribusi sampah itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pemandangan umumnya terhadap revisi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Pemandangan umum itu dibacakan, Abdul Latif Lubis, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024). Selain itu, kata Latif, Fraksi PKS berharap pembahasan revisi Perda nantinya memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kenaikkan tarif retribusi sampah.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

“Masyarakat mengeluh atas kenaikkan retribusi hingga mencapai tiga kali lipat dari sebelumnya. Kiranya ada solusi terbaik terhadap keluhan masyarakat ini. Makanya, FPKS memandang perlu diusulkan revisi Perda No. 6 tahun 2015 ini,” katanya.

Usulan revisi Perda ini, kata Latif, Fraksi PKS menilai sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan lain. “Kiranya nanti dalam revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tupoksi terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan, agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan OP lain, sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif,” sarannya.

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Persoalan sampah, sebut Latif, jangan dianggap sepele dan sederhana. Sebab, di balik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. “Makanya, di perlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM berkualitas untuk menanggulangi persampahan di Kota Medan,” sebutnya.

Sebagai kota jasa, sambung Latif, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan-perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Harusnya, Pemerintah Kota Medan mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi membantu Kota Medan menangani persampahan melalui dana CSR.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

“Perusahaan BUMN, swasta, perusahaan daerah Kota Medan kiranya dapat menyumbangkan sebagian dana CSR-nya untuk pengadaan tong sampah di rumah- rumah warga ekonomi lemah,” harapnya. (SN01)

Berita Terkait

Bobby Hadiri Pengumuman Gubsu Terpilih: Amanah Kami Jalankan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri...

Wawalkot Aulia Promosikan Produk Olahan Kelurahan Sei Agul ke Tim Penilai

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili...

Gubernur Sumut Menyiapkan Langkah Terpadu Penanganan COVID-19 di Wilayah Mebidang

SUMUTNEWS.CO - Medan | Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan...

Bravo Polres Dairi, Pemuda Muhammadiyah: Tidak ada tempat premanisme di Dairi

SUMUTNEWS.CO - Dairi | Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM)...

Berita Terbaru