SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan melalui panitia khusus (Pansus) tengah membahas revisi Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di revisi perda itu nantinya akan dimasukkan mengenai batasan usia pembeli rokok.
“Salah satu poin penting adalah peningkatan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun serta penegasan larangan iklan rokok di media luar ruang,” jelas Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Lily, dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Universitas Harapan (Unhar) dan Universitas Bakrie, Selasa (21/10/2025) di Universitas Harapan Medan.
Dalam revisi tersebut, lanjut Politisi PDIP ini, Pansus DPRD juga menambahkan aturan yang melarang penggunaan gambar anak-anak, wanita hamil, dan animasi pada iklan rokok, termasuk produk tembakau elektronik (vape).
“Pansus KTR berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah, agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif di lapangan,” ujar Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Sementara Wakil Rektor I Unhar, Prof. Sriadi, ST, M.Kom, Ph.D, mengatakan FGD itu penting untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan DPRD Medan dan semua pihak yang hadir. Harapannya, hasil diskusi ini dapat memperkuat penerapan KTR di Kota Medan,” harap Prof Sriadi. (SN01)






Komentar