Satpol PP Bongkar 4 Bangunan yang Berdiri di Atas Parit

SUMUTNEWS.CO, MEDAN — Sebanyak empat unit bangunan atau pos yang berdiri atas drainase kembali dibongkar oleh Tim Satpol PP Kota Medan, Jumat (16/9). Keempat unit bangunan tersebut berada di wilayah Kecamatan Medan Tembung. Pembongkaran bangunan guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, berjalan lancar tanpa ada penolakan atau keberatan.

Sebelum dilakukan pembongkaran Tim Satpol PP yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap diwakili Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Medan Doli Yusuf Hasibuan melakukan apel di kantor Kecamatan Medan Tembung. Turut hadir dalam apel tersebut Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution, Danramil 0301-10/MM dan Lurah Bantan Timur, Lurah Sidorejo serta Lurah Bantan.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Usai Apel Tim yang terdiri dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Dinas PU, Dinas Kominfo dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan ini bergerak ke lokasi yang ada bangunan atau pos berdiri di atas drainase, trotoar dan Badan jalan di Kawasan Wilayah Kecamatan Medan Tembung.

Saat tiba di lokasi Tim Satpol langsung melakukan Pemindahan barang – barang atau prabotan yang ada didalam bangunan tersebut, Setelah itu Personil Gabungan melakukan Pembongkaran dan Pembersihan Bangunan dengan menggunakan Palu besar dan menggunakan 1 unit alat (Escavator) dan 2 Unit Dump Truck.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Dengan tidak memerlukan waktu yang lama Petugas berhasil melakukan Pembongkaran 4 Unit Bangunan Permanen / Pos Kepemudaan yang berdiri diatas Saluran Drainase di Jalan Pukat V Kelurahan Pos SPSI, Pos Jaga di Jalan Pukat V Bantan Timur dan pos PP di jalan Pukat Banting II Lingkungan III Kelurahan Bantan dan jalan Keruntung Kelurahan Sidorejo.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Medan Doli Yusuf Hasibuan mengungkapkan bahwa pembongkaran ini dilakukan sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Artinya guna mewujudkan Medan Kondusif.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“Pembongkaran Bangunan ini kita lakukan sebagai penegakkan Peraturan Daerah sesuai instruksi Pak Wali Kota Medan guna menjadikan Medan Kondusif,”jelasnya

Dijelaskan Doli Yusuf, Pembongkaran ini juga merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan. Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan berm jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan. (SN01)

Berita Terkait

GSI Medan Cukur Utamasia 5-0 di Laga Uji Coba

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Tim sepakbola Gala Siswa Indonesia (GSI)...

RDPU dengan DPR RI, FSP BPD SI Tolak Pemindahan Payroll ASN dan Desak Kepastian Hukum bagi Pekerja Perbankan Daerah

Sumutnews.co, Jakarta- Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh...

KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Fatia Maulidiyanti Koordinator Komisi untik...

DPRD Tapsel dan Pemkab Sepakat, Ranperda P-APBD 2026 Disetujui

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab...

Intip Harga Resmi BBM Pertamina 1 Oktober 2026 

Medan, SUMUTNEWS.CO - PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga...

Berita Terbaru