Setelah Vila di Jabar, KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Nurhadi di Sumut

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Nurhadi Abdurrachman. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (02/09/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan luas lahan kebun sawit yang disita kali ini kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata Ali lewat keterangan resminya, Kamis (03/09/2020).

Baca juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar Diana Pungky Masih Diselidiki Polda Metro Jaya

Ali menjelaskan penyitaan setelah KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni. Penyitaan juga disaksikan oleh perangkat desa serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit itu.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. (Foto: Dok. KPK)

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas kurang lebih sekitar 530,8 hektar. Tidak hanya itu, KPK juga sudah menyita sejumlah aset yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga:  Inilah Deretan Napi Lapas Cibinong yang Disebut MAKI: Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Sejumlah barang yang disita di antaranya belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat, serta tanah dan bangunan.

“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar Diana Pungky Masih Diselidiki Polda Metro Jaya

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut. (CNNIndonesia).

Editor: Why

Berita Terbaru

Data Mencekam: 30 Warga Palestina Tewas di Tepi Barat Sepanjang 2026, Angka Melampaui Tahun-Tahun Sebelumnya

SUMUTNEWS.CO, Medan — Situasi di Tepi Barat yang diduduki semakin...

Kecam Keras Kekerasan di Siabu, Ketua DPRD Madina: Usut Tuntas dan Evaluasi Keamanan Tugas Anggota Dewan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina),...

Wabup Tapsel Dorong Damparan Jadi Desa Percontohan Ekonomi Produktif

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok...

Sengketa Warisan Diduga Pemicu Penikaman Anggota DPRD Madina di Siabu

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Anggota DPRD Madina Ditikam saat Mengantar Jenazah di TPU Siabu, Pelaku Diamankan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Berita Terkait