Pengacara: TPPU Apin BK Belum Bisa Dibuktikan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pengacara Apin BK, Landen Marbun menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan ke kliennya belum bisa dibuktikan. Pasalnya uang Rp 1 miliar yang didapat Apin BK dari sewa warung Warna Warni digunakan untuk pergi ke Singapura pada periode April – Juli 2022.

Landen menjelaskan warung Warna Warni yang digerebek polisi sebagai lokasi tempat judi online disewakan Apin BK kepada orang lain. Adapun sewanya Rp 250 juta per bulan.

“Uang Rp 1 miliar hasil sewa warung Warna Warni selama periode April-Juli 2022. Uang hasil sewa itu dipakai untuk kegiatan Apin BK selama ke Singapura selama periode itu,” ujarnya di Medan, Senin (15/5/2023).

Saat memberikan keterangan Landen turut didampingi saat persidangan Landen Marbun turut didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, Hisar Sitompul ,SH,MH , AKBP Sunari, SH,MH , Rinaldo Butar-Butar SH,MH , Bornok Simanjuntak SH,MH , Yan Robert Tambunan SH, Budi Manulang SH, dan Polmar Lumban Gaol SH .

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Uang Rp 1 miliar itu juga, kata dia, tidak bisa dibuktikan digunakan oleh Apin BK untuk membayar cicilan ke bank atas usaha yang dimilikinya.

“Tidak semua tindak pidana itu ada TPPU-nya. Korupsi juga tidak semua ada TPPU. Karena tidak ada TPPU maka harus dikembalikan harta klien kami, tidak ada kaitannya itu dengan TPPU,” jelasnya.

Menurut dia Apin BK punya bukti pada periode April – Juli 2022 berkegiatan di Singapura. Dan itu bisa dibuktikan dengan lalu lintas perjalanan Apin BK di paspor.

Baca juga:  Sudah Setahun, Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tapsel Belum Jelas, Pelapor Mendesak Polda Sumut Segera Lanjutkan Penyelidikan

“Itu bisa kami buktikan dengan bil hotel selama di Singapura, tiket pesawat pulang pergi Singapura. Jadi uang sewa warung Warna Warni dipakai untuk foya-foya klien kami di Singapura,” tuturnya.

Sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan pihak Apin BK, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum menjelaskan tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak penyidik maupun penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

“Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti yang menguatkannya,” ujar Prof Maidin saat bersaksi di PN Medan.

Rektor UNIKA itu dalam pendapatnya, ketika ditanyakan Landen Marbun selaku penasehat hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli didepan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting, menyebutkan semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Seharusnya dalam persidangan penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindakpidana, nah bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan.

Masih menurut Maidin, bahwa ini saling berkaitan harus ada bukti pendukung dan bila tidak terbukti harus dikembalikan. (SN01)

Berita Terkait

Bobby Prioritaskan Infrastruktur Nias Utara, Jalan Penggerak Ekonomi Mulai Dibenahi

SUMUTNEWS.CO, NIAS UTARA - Masyarakat Kabupaten Nias Utara menyampaikan...

Houthi Hantam Permukiman Lagi di Riyadh, Empat Orang Luka-Luka

SumutNews.co, RIYADH — Eskalasi konflik di kawasan Teluk kembali...

DPRD Bakal Inisiasi Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)...

Karang Taruna Kec. Batang Onang Gelar Turnamen Futsal Dalam Rangkat Ultah ke 60

SUMUTNEWS.CO - Paluta | Karang Taruna Kec Batang Onang...

Qresto, Inovasi “Split Bill” Pajak Daerah Pertama di Indonesia

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra...

Berita Terbaru