Sudah Setahun, Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tapsel Belum Jelas, Pelapor Mendesak Polda Sumut Segera Lanjutkan Penyelidikan

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Lukman Hakim Harahap mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk mempercepat proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pengaduan telah disampaikan sejak April 2025, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas kasus tersebut.

Lukman menuturkan bahwa setelah lebih dari setahun berlalu sejak pengaduannya diterima, ia telah menerima dua kali pemberitahuan perkembangan dari pihak kepolisian yang menerangkan sudah melakukan wawancara terhadap Ketua KPU Kabupaten Tapsel serta sejumlah pihak berkaitan lainnya. Namun, proses hukum dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Baca juga:  Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

“Kami meminta Kapolda segera menindaklanjuti pengaduan kami ini. Sudah setahun lamanya sejak dilaporkan, belum ada informasi yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana,” ungkap Lukman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas pejabat publik.

“Jangan terkesan ada pembiaran, ketidakjelasan proses, atau penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik,” tambahnya.

Lukman juga berharap penanganan kasus ini menjadi bukti nyata profesionalitas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru.

Sosok yang dilaporkan adalah ASH, yang kini menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2024–2029.

Baca juga:  Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Lukman mengadukan yang bersangkutan menggunakan Ijazah Paket C yang diduga palsu/dipalsukan dalam proses pencalonannya.

Pengaduan diduga melanggar Pasal 263 KUHP serta Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan surat Polda Sumut No. B/SP2HP/254X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah awal, yaitu wawancara dengan Kadis Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Selain itu, polisi juga meminta keterangan seorang pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, memeriksa dokumen terkait keabsahan ijazah dan menghubungi saksi-saksi terkait penerbitan dokumen.

Baca juga:  Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, disebutkan rencana akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, hingga kini langkah tersebut belum diketahui pelaksanaannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak yang dikonfirmasi seputar dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp belum berhasil dihubungi hingga berita ini ditayangkan. (SN11)

Berita Terbaru

Menyalakan Kesadaran Kritis di Tengah Kooptasi Oligarki

Oleh: S Purwadi Mangunsastro, Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara,...

MENULIS DALAM DIAM

Oleh : Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila *   Bayangkan...

Jaminan Sosial dan Profesionalisme Jadi Prioritas, Ini Pesan PWI Sumut Jelang Kepengurusan Baru Tabagsel

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Konferensi IX Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

Houthi Diduga Gunakan Senjata Kimia di Taiz, Yaman Desak PBB Gelar Investigasi

SumutNews.co, Jakarta - Otoritas lokal di Taiz, Yaman, mendesak...

PLN Icon Plus Hadirkan Solusi Digital dan Ekosistem Hijau dalam Simposium TI Hulu Migas 2026

Sumutnews.co, Yogyakarta— PLN Icon Plus menghadirkan solusi digital dan...

Berita Terkait