DPRD Bakal Inisiasi Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, akan inisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini dilakukan, agar program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan berjalan maksimal.

Afif Abdillah akan inisiasi revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah sakit se-Kota Medan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Nomor 1 Medan, Selasa (3/2/2026).

Revisi nantinya, kata Afif, akan memuat pasal reward dan punishmen kepada rumah sakit. “Punishmen itu berupa pencabutan izin rumah sakit sebagai provider BPJS serta memberikan reward kepada rumah sakit terbaik untuk menunjang fasilitas rumah sakit tersebut,” katanya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

Ketua Fraksi Partai NasDem itu tidak menampik UHC masih menjadi persoalan di masyarakat Kota Medan. Sebab, masyarakat masih mengeluhkan persoalan pelayanan serta kamar penuh jika pasien hendak rawat inap. “Di balik permasalahan itu, ternyata masih saja ada oknum “bermain” melalui pemberian fee. Ini sudah kami buktikan sendiri. Alasan saat itu kamar penuh, saat diberikan fee, justru kamar tersedia,” sebutnya.

Atas persoalan itu, sebut Afif, pihaknya akan merevisi Perda. “Saya sudah berkonsultasi dengan pihak Kemenkum Wilayah Sumut mempertanyakan apakah Perda bisa direvisi. Setelah mendapatkan penjelasan, kita akan segera melakukan revisi,” ujarnya.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Revisi nantinya, sambung Afif, akan menjamin adanya peningkatan fasilitas kesehatan warga Kota Medan. “Kita targetkan dalam dua bulan ini akan selesai, sehingga program UHC benar-benar dapat terjamin demi peningkatan pelayanan kesehatan,” katanya.

Revisi tersebut, tambah Afif, juga sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam konsiderannya, rumah sakit tidak boleh meminta administrasi pasien terlebih dahulu ketika dalam keadaan darurat di IGD. “Harus di utamakan penanganan pasien, administrasi belakangan. Bila masih ada rumah sakit seperti itu, kami akan merekomendasikan izin provider rumah sakit tersebut dicabut,” tegasnya.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Selain itu, lanjut Afif, pihak rumah sakit juga wajib menampilkan ketersediaan daftar kamar/bed. “Jadi, harus transparan. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap program UHC ini,” ujar anggota Komisi II itu. (SN01)

Berita Terkait

Perusahaan Diduga Timbun Paluh di Belawan Mangkir Rapat, Legislator Geram

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Komisi IV DPRD Medan geram...

Nezar Djoeli ST Pimpin DPW PSI Sumut

SUMUTNEWS.CO - Medan | Tokoh politik Sumatera Utara...

F-Demokrat Minta Keterlibatan Masyarakat saat Pembahahasan Ranpeda Dimaksimalkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Fraksi Partai Demokrat (FPD) sebut perlu...

Dishub Medan Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Personel Dinas Perhubungan Medan turun ke...

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Lantik 13 Pejabat Eselon II

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

Berita Terbaru