Spanduk Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau Muncul di Medan

Medan, SUMUTNEWS.CO- Sejumlah spanduk bertuliskan tangkap dan penjarakan pelaku perusakan Benteng Putri Hijau muncul di Kota Medan. Spanduk itu muncul di beberapa ruas jalan di Medan.

Salah satunya berada di Jalan Sutrisno, Medan. Spanduk itu berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Spanduk itu terpasang di depan baliho Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Hasan Basri Sagala. Di sekitar lokasi ada juga baliho Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya.

“TANGKAP DAN PENJARAKAN PELAKU PERUSAKAN BENTENG PUTRI HIJAU,” tertulis di spanduk itu, Senin (18/11).

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Di bagian bawah spanduk terdapat hastag #BundaNL. Tidak diketahui siapa yang dimaksud NL tersebut.

Pembahasan Benteng Putri Hijau kembali hangat karena Surya meminta Edy-Hasan mengklarifikasi soal itu di debat terakhir Pilgubsu. Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy,” kata Surya.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Menurut penelusuran informasi,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.

Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.

Informasi terpercaya dari berbagai media menyebutkan, untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Berita Terkait

Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

SumutNews.co- MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Kunjungi Silahisabungan, Masyarakat Suguhkan Makanan Khas Batak ke Rektor UNIKA

SUMUTNEWS.CO - Silalahi | Mendukung destinasi wisata di...

Gerindra: Revisi Perda Harus Berdampak Nyata

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4...

Polisi Rekonstruksi Laskar FPI Ditembak Saat Rebut Senjata, Komnas HAM: Itu Kan Versi Mereka

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Bareskrim Polri lakukan rekonstruksi kejadian...

PLN Icon Plus Kolaborasi dengan Pelanggan Berikan Layanan Internet Gratis di 20 Titik Lokasi di Indonesia

Sumutnews.co, Medan- PLN Icon Plus kembali berikan manfaat positif...

Berita Terbaru