Tak Dikasih Uang, Anak Aniaya Bapak Pakai Kursi

SUMUTNEWS.CO – Serdang Bedagai | Tri Boy Manullang (34) diciduk Tekab Polsek Perbaungan, lantaran nekat menganiaya orang tuanya MD Manullang (68) dari kediamannya, di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut laporan korban, sesuai LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

Sebelumnya, Selasa, (4/8/2020), sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dirumah, N Manullang (39) hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan. ” Kubakar nanti becak itu..! ”

Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan. ” Bakarlah kalau memang kau jago….!” selanjutnya pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan, kemudian pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres.

 

Penulis : RML

Editor : RML

Berita Terkait

Gubernur Edy Rahmayadi Kembali Perpanjang PPKM, Ini Tanggalnya

SUMUTNEWS.CO – Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

Rusak, Jalan di Sutomo Medan Ditutupi Ban Bekas dan Potongan Kayu

SUMUTNEWS.CO – Medan | Pengendara yang melintasi jalan Sutomo...

Bareng Mendikdasmen, Walkot Rico Waas Lepas Calon Jemaah Haji

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Waas bersama...

Ucapan Terima Kasih Rico Waas untuk Guru

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan ...

1.018 PPPK Pemko Medan Terima SK, Diminta Kerja Profesional

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah Dengan...

Berita Terbaru