Target PAD Tak Tercapai, Bapenda Medan Perlu Dievaluasi Besar-besaran

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Bahrumsyah menyebut target pendapatan asli daerah (PAD) tidak mampu direalisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena itu Bahrum menilai perlu ada evaluasi besar-besaran di Bapenda.

“Evaluasi tidak hanya menyangkut orang atau pejabatnya saja, tapi juga sistem kerjanya,” kata Bahrumsyah dalam rapat dengar pendapat bersama Bapenda dan Satpol PP Kota Medan, Senin (14/7/2025).

Bacaan Lainnya

Penyebab penarikan pajak restoran, reklame dan parkir tidak mencapai target setiap tahun, ungkap Bahrumsyah, karena tidak dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi secara rutin.

“Contoh pajak dari Restoran Kalasan. Jika Bapenda rutin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, maka pajak restoran tersebut mestinya bisa lebih besar dari yang ada sekarang. Sekarang pajak Restoran Kalasan hanya puluhan juta rupiah per bulan. Saya yakin, jika Bapenda rutin melakukan pengawasan, maka pajak restoran itu bisa diatas ratusan juta rupiah per bulan,” ujar Bahrumsyah.

Hal serupa juga terjadi pada pajak reklame. Bahkan, menurut Bahrumsyah, reklame yang dikenakan pajak umumnya pada papan reklame yang berdiri di jalan-jalan protokol. Padahal, saat ini di ruas jalan kecamatan marak berdiri papan reklame yang bayar pajak.

Bahrumsyah mencontohkan, di sepanjang Jalan Merak Jingga setiap toko sedikitnya ada 10 reklame terpasang, tapi yang bayar pajak paling satu dua saja. Begitu juga di Jalan Platina Raya, Medan Deli, banyak papan reklame berdiri sampai menutupi estetika sepanjang jalan itu. “Kita tau ada oknum petugas di lapangan baik dari Bapenda dan Satpol PP Medan menjadikan papan reklame ini menjadi sumber cuan. Bahkan Satpol PP ini dibuat hanya untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak bayar pajak,” tandas Bahrumsyah.

Bahrumsyah berharap, melalui rekomendasikan Komisi III nantinya maka kedepan Bapenda dan Satpol PP Kota Medan bisa menjalankan tugas dan peran masing-masih sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. (SN01)

Komentar

Pos terkait